Pemkab Kulon Progo Terbitkan SE Idul Adha Tanpa Plastik, Dorong Lingkungan Berkelanjutan
Pemerintah Kabupaten Kulon Progo mengeluarkan Surat Edaran (SE) tentang pelaksanaan Idul Adha Tanpa Plastik, sebuah langkah progresif untuk menekan timbunan sampah plastik dan menjaga kelestarian lingkungan.
Pemerintah Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta, secara resmi menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 600.4.1/1166/2026. Surat edaran ini mengatur tentang Pelaksanaan Hari Raya Idul Adha tanpa Plastik. Kebijakan ini bertujuan mengurangi volume sampah plastik yang signifikan di wilayah tersebut.
Kepala Bidang Pengelolaan dan Pengembangan Persampahan dan Pertamanan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kulon Progo, Ade Wahyudiyanto, menyatakan bahwa SE ini memuat imbauan tegas. Imbauan tersebut ditujukan kepada masyarakat luas serta panitia penyelenggara ibadah kurban.
Langkah ini merupakan upaya nyata Pemkab Kulon Progo dalam menekan volume sampah plastik yang sering melonjak saat pendistribusian daging kurban. Peningkatan sampah plastik dapat menimbulkan masalah lingkungan baru.
Ancaman Sampah Plastik dan Dampaknya bagi Kesehatan
Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kulon Progo mencatat bahwa sampah plastik saat ini mendominasi hingga 30 persen dari total timbunan sampah di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Banyuroto. Karakteristik plastik yang sulit terurai menyebabkan kapasitas penampungan TPA semakin menyusut.
Selain ancaman terhadap lingkungan akibat kandungan zat berbahaya seperti dioksin dan furan, penggunaan plastik konvensional sebagai pembungkus daging juga menyimpan risiko besar bagi kesehatan manusia. Plastik wadah daging memiliki kandungan karsinogenik yang dapat memengaruhi kesehatan tubuh dalam jangka panjang.
Ade Wahyudiyanto menegaskan, "Plastik wadah daging memiliki kandungan karsinogenik yang mempengaruhi kesehatan tubuh dalam jangka panjang." Hal ini menjadi salah satu alasan utama di balik kebijakan Idul Adha tanpa Plastik.
Inisiatif dan Alternatif Ramah Lingkungan untuk Idul Adha
Kebijakan Idul Adha tanpa plastik sebenarnya sudah mulai diperkenalkan sejak tahun 2025. Namun, pelaksanaan pada tahun ini dipastikan akan jauh lebih masif dan terukur. Hal ini karena telah memiliki payung hukum yang jelas melalui surat edaran tersebut.
Sebagai alternatif, Ade menyarankan panitia kurban untuk menggunakan wadah-wadah tradisional yang mudah terurai dan aman bagi kesehatan. Contoh wadah tersebut antara lain besek bambu, daun jati, dan daun kelapa.
Selain mengandalkan panitia, Pemerintah Kabupaten Kulon Progo juga mendorong skema alternatif di mana masyarakat atau penerima kurban diimbau untuk membawa wadah sendiri dari rumah. Ini bertujuan meminimalkan penggunaan kemasan sekali pakai.
Komitmen Kulon Progo Menuju Lingkungan Berkelanjutan
Pemkab Kulon Progo memanfaatkan momentum kenaikan harga plastik yang terjadi saat ini sebagai pemantik. Tujuannya agar masyarakat lebih rela beralih ke alternatif lain yang lebih ramah lingkungan.
Melalui kebijakan ini, Pemkab Kulon Progo berharap dapat mengikis ketergantungan pada plastik. Kebijakan ini juga diharapkan dapat mengubah pola pikir masyarakat demi kelestarian lingkungan.
Ade Wahyudiyanto menambahkan, "Kami berupaya mengurangi sampah plastik semaksimal mungkin. Harapnya tempat pembuangan akhir sampah yang ada di Kulon Progo tidak penuh sampah plastik." Ini menunjukkan komitmen kuat pemerintah daerah dalam pengelolaan sampah.
Sumber: AntaraNews