Tegas! Pemkab Lampung Selatan Larang Pejabat Terima Bingkisan Lebaran 2026
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Selatan mengeluarkan surat edaran resmi melarang pejabat daerah menerima bingkisan Lebaran 2026. Langkah ini diambil untuk mencegah praktik gratifikasi dan korupsi di lingkungan pemerintahan.
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Selatan mengambil langkah tegas menjelang perayaan Idul Fitri 2026. Mereka secara resmi melarang seluruh pejabat daerah menerima bingkisan Lebaran atau gratifikasi dalam bentuk apapun. Kebijakan ini merupakan bagian dari komitmen Pemkab dalam upaya pencegahan korupsi di lingkungan pemerintahan.
Larangan ini tertuang jelas dalam Surat Edaran Bupati Lampung Selatan Nomor 20 Tahun 2026. Surat edaran tersebut diterbitkan pada tanggal 2 Maret 2026. Tujuannya adalah untuk mengendalikan praktik gratifikasi yang kerap marak saat momentum hari raya.
Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Lampung Selatan, Hendry Kurniawan, membenarkan hal ini. Ia menegaskan bahwa Bupati dan Wakil Bupati beserta jajaran tidak akan menerima gratifikasi atau hampers. Langkah ini diharapkan menjadi teladan bagi seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di daerah tersebut.
Komitmen Pencegahan Gratifikasi Melalui Surat Edaran Bupati
Bupati Lampung Selatan, Radityo Egi Pratama, melalui surat edaran tersebut, mengimbau seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) dan penyelenggara negara untuk menolak setiap bentuk penerimaan gratifikasi. Imbauan ini berlaku pada kesempatan pertama saat gratifikasi ditawarkan. Penolakan gratifikasi harus dilakukan secara konsisten oleh seluruh jajaran.
ASN diharapkan menjadi teladan utama dalam menjalankan kebijakan ini. Mereka tidak boleh memberi maupun menerima gratifikasi yang berkaitan dengan jabatan mereka. Hal ini termasuk gratifikasi yang bertentangan dengan tugas pokok dan fungsi mereka, terutama saat perayaan Lebaran. Integritas ASN menjadi kunci utama keberhasilan program ini.
Surat edaran tersebut juga secara tegas melarang permintaan dana atau hibah. Permintaan seperti Tunjangan Hari Raya (THR) atau sebutan lain, baik secara pribadi maupun mengatasnamakan institusi, dilarang. Larangan ini berlaku untuk permintaan kepada masyarakat, perusahaan, atau sesama pegawai negeri. Praktik semacam ini dapat menimbulkan konflik kepentingan yang serius.
Larangan Penggunaan Fasilitas Dinas dan Potensi Konflik Kepentingan
Praktik permintaan dana atau hibah dinilai berpotensi menimbulkan konflik kepentingan yang merugikan. Selain itu, tindakan tersebut juga melanggar aturan serta kode etik yang berlaku bagi ASN. Lebih jauh, praktik semacam ini berisiko tinggi mengarah pada tindak pidana korupsi. Oleh karena itu, penegasan larangan ini sangat penting.
Selain larangan gratifikasi, ASN juga diminta untuk tidak menggunakan fasilitas dinas untuk kepentingan pribadi. Fasilitas dinas, seperti kendaraan atau aset lainnya, hanya boleh dimanfaatkan untuk kegiatan yang berkaitan langsung dengan tugas kedinasan. Penggunaan fasilitas negara harus sesuai dengan peruntukannya.
Bupati Lampung Selatan juga meminta para kepala perangkat daerah dan pimpinan institusi lainnya untuk menyosialisasikan imbauan ini. Kepala bagian, direktur RSUD dan BUMD, kepala UPTD puskesmas, kepala satuan pendidikan, hingga lurah dan kepala desa wajib menyampaikan pesan ini. Tujuannya agar seluruh pegawai menolak gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan.
Peran Serta Swasta dan Masyarakat dalam Pencegahan Suap
Pemerintah daerah tidak hanya berfokus pada internal ASN, tetapi juga mengingatkan pihak eksternal. Pihak swasta, asosiasi, perusahaan, maupun masyarakat diimbau untuk tidak memberikan hadiah atau bentuk gratifikasi kepada pegawai negeri. Imbauan ini juga berlaku bagi penyelenggara negara di Lampung Selatan.
Langkah ini merupakan upaya pencegahan komprehensif dari Pemkab Lampung Selatan. Tujuannya adalah agar tidak terjadi praktik suap, uang pelicin, atau bentuk gratifikasi lain yang berpotensi melanggar hukum. Pencegahan ini juga bertujuan untuk menjaga tata kelola pemerintahan yang bersih dan akuntabel.
Diharapkan, dengan adanya kebijakan tegas ini, lingkungan pemerintahan di Lampung Selatan semakin bersih dari praktik korupsi. Partisipasi aktif dari seluruh elemen masyarakat dan pihak swasta sangat dibutuhkan. Hal ini demi mewujudkan pemerintahan yang transparan dan berintegritas tinggi.
Sumber: AntaraNews