Kontoversi Tunjangan Rumah Dinas DPRD Kota Depok, Sekda Bilang bakal Evaluasi
Pemerintah Kota Depok tengah mengevaluasi Peraturan Wali Kota (Perwal) No 97 Tahun 2021 mengenai tunjangan rumah untuk anggota DPRD.
Pemerintah Kota Depok tengah melakukan evaluasi terhadap Peraturan Wali Kota (Perwal) nomor 97 Tahun 2021 yang mengatur tentang tunjangan rumah bagi anggota DPRD Kota Depok. Rencana tersebut akan mengalihkan anggaran untuk rumah dinas anggota DPRD demi kepentingan publik.
Sekretaris Daerah Kota Depok, Mangguluang Mansyur, mengonfirmasi bahwa evaluasi Perwal tersebut sedang berlangsung.
Ia menjelaskan, "Ya ini sedang dievaluasi dan itu memang butuh proses yang sekarang memang sedang kita jalankan," saat ditemui dalam acara doa bersama ojek online di Balai Kota Depok pada Kamis (4/9) malam.
Sejumlah elemen masyarakat sebelumnya berencana melakukan aksi protes terkait Perwal yang menyebutkan anggaran rumah dinas anggota DPRD Kota Depok berkisar antara Rp32,5 juta hingga Rp47,1 juta per bulan. Namun, aksi tersebut dibatalkan setelah pemerintah kota menyatakan akan meninjau ulang Perwal tersebut.
"Mohon kesabarannya rekan-rekan untuk terkait dengan evaluasi perwal tersebut," ujar Mangguluang.
Sementara itu, Ketua DPRD Kota Depok, Ade Supriyatna, menyatakan bahwa evaluasi Perwal merupakan kewenangan Wali Kota. Ia menambahkan, peninjauan ulang terhadap Perwal rumah dinas DPRD Kota Depok akan dilakukan dengan koordinasi bersama Provinsi dan Kemendagri.
Ade menjelaskan bahwa evaluasi Perwal terkait rumah dinas DPRD Kota Depok merujuk pada PP Nomor 18 tahun 2017. Proses evaluasi ini bertujuan untuk mengukur tingkat kewajaran yang dapat diterima oleh publik Kota Depok.
"Cuma terkait dengan tingkat kewajarannya ataupun juga yang memang bisa diterima oleh publik, Insya Allah nanti kita akan sepakati dengan pemerintah kota Depok," kata Ade.
Ia memastikan bahwa pengurangan anggaran untuk rumah dinas anggota DPRD Kota Depok akan dialokasikan untuk kepentingan publik, salah satunya di sektor kesehatan.
Ketika ditanya mengenai pentingnya rumah dinas bagi anggota DPRD Kota Depok, Ade mengungkapkan bahwa hal ini tidak hanya diukur dari urgensi. Ia menjelaskan, tunjangan rumah dinas DPRD Kota Depok mengikuti PP Nomor 18 tahun 2017 yang mengatur tentang penyediaan rumah dinas untuk anggota legislatif.
"Artinya memang Pemerintah Indonesia, ini kan PP ya dasar hukumnya, dia mengapresiasi jabatan anggota legislatif daerah, makanya diatur tuh penyediaan rumah dinas untuk anggota legislatif," tuturnya. Ade juga menambahkan bahwa terdapat perbedaan dalam penerapan PP tersebut di berbagai daerah, tergantung pada luas daerah pemilihan masing-masing.
Sekretaris DPRD Kota Depok, Kania Parwanti, menjelaskan bahwa tunjangan rumah anggota DPRD Kota Depok telah berlandaskan hukum dan mekanisme pemberian yang jelas. Ia menekankan bahwa tunjangan tersebut tertuang dalam PP Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD.
"Jika rumah dinas sudah tersedia, tunjangan tidak lagi diberikan. Aturannya tegas, tidak bisa diberikan bersamaan," jelas Kania. Ia juga menambahkan bahwa pemberian tunjangan dilakukan melalui berbagai mekanisme dan tidak semena-mena, dengan melibatkan tim appraisal untuk kajian pemberian nominal tunjangan.
Kania berharap agar polemik mengenai tunjangan rumah DPRD Depok tidak menimbulkan kesalahpahaman di masyarakat. "Semua ini kan mengacu pada ketentuan nasional, bukan keputusan sepihak DPRD Depok," ucapnya. Ia ingin masyarakat memahami bahwa mekanisme pemberian tunjangan rumah dewan dilakukan sesuai aturan yang berlaku.
Tunjangan rumah anggota DPRD diatur dalam Perwal No 97 Tahun 2021 dan berdasarkan PP No. 18 Tahun 2017, sebagai kompensasi jika pemerintah daerah belum menyediakan rumah dinas.
Besaran tunjangan untuk Ketua DPRD mencapai Rp 47,1 juta per bulan, sementara Wakil Ketua Rp 43,1 juta per bulan, dan anggota DPRD sebesar Rp 32,5 juta per bulan, dengan sumber dana diambil dari APBD Kota Depok yang mencapai Rp 4,2 triliun.