Sudah Punya Tempat Tinggal, Kenapa Anggota Dewan Tetap Dapat Tunjangan Rumah Rp79 Juta per Bulan?
Wakil Ketua DPRD Jateng, Heri Pudyatmoko meminta masyarakat bersabar hingga angka appraisal tunjangan perumahan DPRD Jateng selesai di bahas pada bulan ini.
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jawa Tengah angkat suara merespon kegaduhan di tengah masyarakat terkait tunjangan perumahan anggota legislatif yang mencapai Rp79 juta. DPRD kini terus melakukan evaluasi.
"Angkanya nanti kita evaluasi," kata Ketua DPRD Jateng, Sumanto di Semarang, Senin (8/9).
Meski sudah punya tempat tinggal atau berasal di Jateng, pertanyaan yang muncul adalah kenapa anggota dewan membutuhkan tunjangan rumah? Sumanto menegaskan bahwa ini sudah sesuai aturan. Sedangkan saat disinggung evaluasi ini akan menurunkan angka tunjangan perumahan berapa persen, Sumanto tak bisa menjelaskan secara detail.
"Sudah aturannya begitu. Dan menghitung cocoknya itu ada pihak appraisal. Pemerintah nanti yang setujui lewat (SK) Surat Keputusan Gubernur," ungkapnya.
Wakil Ketua DPRD Jateng, Heri Pudyatmoko meminta masyarakat bersabar hingga angka appraisal tunjangan perumahan DPRD Jateng selesai di bahas pada bulan ini.
"Sabar," kata pria yang disebut Heri Londo.
Aturan Terbaru Tunjangan Perumahan DPRD
Adapun aturan terbaru mengenai tunjangan perumahan DPRD Jateng, tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 100.3.3.1/51 Tahun 2025. Dalam dokumen itu, besaran tunjangan perumahan untuk anggota dewan Rp47juta, wakil dewan Rp72 juta dan ketua dewan Rp79 juta.
Gubernur Jateng, Ahmad Luthfi mengatakan tunjangan rumah DPRD Jateng bakal kembali dihitung sesuai appraisal. Oleh karenanya, pihaknya akan melakukan rapat bersama untuk membahas hal ini.
"Nanti kita evaluasi sesuai appraisal, kita rapatkan,” kata Luthfi.