Mulai 1 Oktober 2025, Tunjangan Rumah Anggota DPRD Jateng Turun dari Rp47 Juta Jadi Rp42 Juta per Bulan

Meski demikian, hingga kini belum diketahui total penghasilan anggota DPRD Jateng dalam satu bulan.

Danny Adriadhi Utama
Oleh Danny Adriadhi Utama - Reporter
Mulai 1 Oktober 2025, Tunjangan Rumah Anggota DPRD Jateng Turun dari Rp47 Juta Jadi Rp42 Juta per Bulan
Mulai 1 Oktober 2025, Tunjangan Rumah Anggota DPRD Jateng Turun dari Rp47 Juta Jadi Rp42 Juta per Bulan (Merdeka.com)

DPRD Jawa Tengah (Jateng) resmi menurunkan tunjangan rumah anggota dewan dari Rp47 juta menjadi Rp42 juta per bulan mulai Oktober 2025.

Ketua DPRD Jateng, Sumanto mengatakan proses appraisal dilakukan sebagai respons atas tuntutan masyarakat sipil pada Agustus 2025 lalu. Alhasil, mulai 1 Oktober 2025, tunjangan rumah bagi pimpinan DPRD Jateng akan ditiadakan, sementara anggota DPRD tetap menerima tunjangan dengan pengurangan Rp5 juta.

"Untuk pimpinan dewan sepakat tidak ambil tunjangan rumah. Tapi, untuk anggota kesepakatan sudah diturunkan tetap diberikan dari Rp47 juta, sekarang jadi Rp42 juta," kata Sumanto usai rapat paripurna di Gedung DPRD Jateng, Selasa (23/9).

Meski demikian, hingga kini belum diketahui total penghasilan anggota DPRD Jateng dalam satu bulan. Namun, pihaknya juga enggan menjelaskan besaran pendapatan pimpinan maupun anggota dewan. "Saya lupa. Perlu dihitung dulu," ujarnya.

Aturan Tunjangan Rumah

Tunjangan rumah telah diatur dalam komponen gaji anggota DPRD sebagaimana Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD. Namun, kelima pimpinan DPRD Jateng sepakat untuk tidak menerima tunjangan rumah senilai kurang lebih Rp 79 juta per bulan. 

"Jadi tunjangan perumahan ditiadakan mulai bulan depan," ungkapnya.

Mengingat pimpinan DPRD tidak lagi menerima tunjangan, Sumanto menyebut Pemprov Jateng harus menyiapkan rumah dinas. 

"Jadi Pak Sekda bertugas untuk mencarikan rumah," tandasnya.

Rekomendasi