Gubernur Kepulauan Riau (Kepri), Ansar Ahmad, menyatakan bahwa evaluasi terhadap tunjangan perumahan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) di provinsinya memerlukan konsultasi lebih lanjut dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Pernyataan ini disampaikan Ansar di Tanjungpinang menyusul adanya arahan dari Mendagri Tito Karnavian.
Arahan Mendagri tersebut meminta para kepala daerah untuk berkomunikasi dengan DPRD guna meninjau ulang tunjangan perumahan yang diterima oleh wakil rakyat di wilayah masing-masing. Langkah ini diharapkan dapat menciptakan transparansi dan akuntabilitas dalam penggunaan anggaran daerah.
Ansar Ahmad menegaskan pentingnya langkah konsultasi ini sebelum mengambil keputusan. "Kalau soal tunjangan perumahan DPRD, kita harus konsultasi dulu ke Mendagri, apakah perlu dievaluasi atau tidak," kata Gubernur Ansar pada Rabu (18/9).
Advertisement
Advertisement
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian sebelumnya telah menginstruksikan seluruh kepala daerah di Indonesia untuk mengevaluasi tunjangan perumahan anggota DPRD. Instruksi ini bertujuan untuk memastikan kewajaran dan kepatutan besaran tunjangan yang diterima oleh para wakil rakyat.
Menanggapi hal tersebut, Gubernur Kepri Ansar Ahmad memilih jalur konsultasi dengan Kemendagri sebagai langkah awal. Pendekatan ini menunjukkan kehati-hatian pemerintah daerah dalam menyikapi isu sensitif terkait anggaran dan fasilitas bagi pejabat publik.
Ansar juga mengakui bahwa dirinya tidak mengetahui secara rinci nominal tunjangan perumahan yang diterima pimpinan dan anggota DPRD Kepri. Namun, ia memastikan bahwa tidak ada rencana kenaikan gaji maupun tunjangan dewan untuk tahun anggaran 2025. "Nominalnya masih tetap sama dengan tahun-tahun sebelumnya," ucap Ansar.
Advertisement
Advertisement
Pelaksana Tugas Sekretaris DPRD Kepri, Ika Hasilah, memberikan rincian mengenai komponen gaji dan tunjangan yang diterima anggota dewan. Gaji pokok anggota DPRD saat ini berkisar Rp5 juta per bulan.
Selain gaji pokok, terdapat beberapa tunjangan lain yang diterima, antara lain:
- Tunjangan transportasi: sekitar Rp13 juta per bulan.
- Tunjangan perumahan: sekitar Rp15 juta per bulan.
- Tunjangan lainnya: sekitar Rp13 juta per bulan.
Advertisement
Ika Hasilah menjelaskan bahwa gaji dan tunjangan anggota legislatif tersebut tidak mengalami kenaikan selama lima tahun terakhir, yakni sejak tahun 2020. "Kami juga belum pernah melakukan penghitungan appraisal layak atau tidaknya menaikkan gaji dan tunjangan anggota DPRD Kepri," kata Ika.
Lebih lanjut, Ika menambahkan bahwa jika ada rencana kenaikan tunjangan, seperti tunjangan perumahan DPRD Kepri, prosesnya harus melalui mekanisme penilaian penaksiran nilai properti atau rumah. Setelah itu, penetapan akan dilakukan melalui Surat Keputusan (SK) Gubernur Kepri. "Contohnya, tunjangan perumahan anggota DPRD, tentu harus disesuaikan dengan nilai rumahnya," tegas Ika.
Sumber: AntaraNews
Advertisement