Istana soal Tunjangan Rumah Anggota DPR Rp50 Juta Sebulan: Tanyakan ke Menteri Keuangan
Kompensasi tunjangan rumah sebesar Rp50 juta dikarenakan adanya peralihan rumah dinas di Kalibata, Jakarta Selatan.
Istana soal Tunjangan Rumah Anggota DPR Rp50 Juta Sebulan: Tanyakan ke Menteri Keuangan
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), Prasetyo Hadi meminta agar isu atau kabar tunjangan rumah anggota DPR RI sebesar Rp50 juta ditanyakan kepada Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani. Menurut dia, peralihan fasilitas dan kenaikan tunjangan anggota DPR merupakan wewenang Kementerian Keuangan.
"Ya makanya tanyakan ke Bu Menkeu," kata Prasetyo di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Kamis (21/8).
Dia menyampaikan, kompensasi tunjangan rumah sebesar Rp50 juta dikarenakan adanya peralihan rumah dinas di Kalibata, Jakarta Selatan. Rumah dinas anggota DPR itu dikembalikan kepada negara.
"Kalau masalah rumah itu kan ada peralihannya, tidak lagi mendapatkan fasilitas rumah di Kalibata," jelasnya.
Prasetyo menuturkan bahwa rumah dinas anggota DPR dimiliki oleh Kementerian Keuangan. Dia menyebut Kementerian Sekretariat Negara hanya memiliki beberapa rumah di kompleks itu.
"Kementerian Sekretariat Negara itu hanya sedikit, sebagian kecil. Itu kan ada beberapa blok, nah yang sebagian besar blok itu adalah Kementerian Keuangan," tutur Prasetyo.
Kata Wakil Ketua DPR
Sebelumnya, Wakil Ketua DPR RI, Adies Kadir, memberikan klarifikasi terkait informasi adanya kenaikan gaji dan tunjangan anggota DPR RI. Adies menyebut, sedari awal periode 2024-2029, Anggota DPR tidak lagi mendapatkan fasilitas rumah dinas.
Hal ini, kata dia, karena pemerintah pusat melalui Sekretariat Negara telah mengambil alih dan mengalihfungsikan rumah dinas yang sebelumnya digunakan oleh anggota Dewan.
"Sebagai gantinya diberikan tunjangan perumahan sekitar Rp50 juta per bulan kepada anggota DPR. Jadi saya luruskan, setelah saya cek lagi di Kesekjenan DPR RI, yang benar adalah tidak ada kenaikan gaji anggota DPR RI," kata Adies dalam keterangannya, Jakarta, Rabu (20/8).
Adies mengklarifikasi soal pernyataannya terkait kenaikan tunjangan beras dari Rp10 juta menjadi Rp12 juta per bulannya. Adies memastikan, tidak ada kenaikan tunjangan beras lantaran nilainya masih sama yakni Rp200.000 per bulan.
"Setiap anggota DPR menerima tunjangan beras sebesar Rp200.000 per bulan, bukan Rp12 juta. Yang jelas belum ada kenaikan sejak tahun 2010," ungkap Adies.
Tunjangan Transportasi
Selain itu, Adies menyampaikan, untuk tunjangan transportasi pengganti bensin yang diberikan kepada anggota DPR sebagai menunjang mobilitas juga masih sama seperti periode sebelumnya.
"Dengan demikian, dapat saya tegaskan kembali bahwa tidak ada kenaikan gaji anggota DPR RI, yang ada hanya tambahan tunjangan perumahan pengganti rumah dinas. Saya berharap klarifikasi ini dapat meluruskan opini yang berkembang di masyarakat," kata Adies.
Adies kembali menegaskan, DPR sangat terbuka terhadap berbagai masukan dan kritikan dari publik.
"Kami selaku wakil rakyat tidak alergi dengan bentuk kritikan apapun dari masyarakat. Saya berharap klarifikasi ini dapat meluruskan opini yg berkembang di masyarakat," pungkasnya.