Respons Gubernur Pramono Soal Revisi Tunjangan Rp70 Juta DPRD DKI Jakarta
Pramono menegaskan, keputusan terkait revisi tunjangan tersebut sepenuhnya menjadi kewenangan DPRD.
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung merespons sorotan publik terkait tunjangan rumah anggota DPRD DKI Jakarta.
Sebagaimana diketahui, tunjangan anggota dewan di sana mencapai Rp70 juta per bulan. Pramono menegaskan, keputusan terkait revisi tunjangan tersebut sepenuhnya menjadi kewenangan DPRD.
“Tentunya dalam hal seperti ini, membuka ruang berdiskusi kita lakukan. Tetapi ini (revisi tunjangan) kan kewenangan sepenuhnya di DPRD. Saya sedang menunggu untuk itu,” kata Pramono di Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Kamis (11/9).
Masih Dibahas
Sebelumnya, Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Basri Baco menyebut, revisi tunjangan rumah DPRD DKI Jakarta masih dalam pembahasan.
Menurut dia, proses revisi bakal dilakukan dengan hati-hati agar hasilnya sesuai ketentuan dan memenuhi harapan publik.
“Lagi dibahas supaya bisa dapat hasil yang benar-benar sesuai dengan ketentuan dan harapan masyarakat,” kata Baco di Gedung DPRD DKI Jakarta, Senin (8/9).
Baco memastikan DPRD DKI Jakarta sepenuhnya siap untuk melakukan evaluasi terkait tunjangan tersebut. Meski begitu, Baco bilang keputusan itu tidak bisa diambil secara sepihak.
Kewenangan Kolaborasi
Politisi Golkar itu menjelaskan, kewenangan penetapan tunjangan anggota dewan merupakan kolaborasi antara pemerintah daerah dan pemerintah pusat.
“Prinsipnya, Dewan sudah bersepakat siap mengevaluasi tunjangan dan akan berkoordinasi dengan pihak gubernur serta Kemendagri. Semua tunjangan yang Dewan dapat itu bukan Dewan yang menetapkan, tetapi pemerintah, gubernur dan Kementerian Keuangan,” jelas Baco.
Lebih lanjut, terkait besaran angka, Baco menyatakan belum ada keputusan apakah nilai tunjangan akan turun atau dipertahankan.
“Angkanya belum, masih dalam proses. Sabar, kalau cepat-cepat, keburu-buru salah lagi, nanti Dewan kena kesalahan lagi,” ucapnya.
Ia juga menyebut revisi aturan mengenai tunjangan masih dibahas. Menurutnya, langkah hati-hati diperlukan agar tidak terjadi perubahan berulang kali.
“Daripada nanti ada revisi berkali-kali, mending kita siapkan matang-matang supaya lengkap,” ucap dia.
Adapun berdasarkan Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 415 Tahun 2022 tentang Besaran Tunjangan Perumahan bagi Pimpinan dan Anggota DPRD DKI Jakarta, angka tunjangan untuk para wakil rakyat di DPRD Jakarta lebih besar dibandingkan tunjangan perumahan untuk anggota DPR.
Besaran tunjangan untuk pimpinan DPRD DKI Jakarta adalah Rp 78,8 juta termasuk pajak per bulan. Sementara besaran tunjangan untuk anggota DPRD DKI Jakarta tembus Rp 70,4 juta termasuk pajak per bulan.