Prabowo: Pimpinan DPR akan Cabut Tunjangan Rumah
Presiden Prabowo Subianto menegaskan bahwa DPR akan menghapus tunjangan bagi anggota DPR RI.
Presiden Prabowo Subianto mengumumkan bahwa DPR akan mencabut tunjangan anggota DPR RI. Keputusan ini diambil setelah aksi demonstrasi yang berlangsung beberapa hari terakhir di depan Gedung DPR serta menyebar ke berbagai daerah.
Pernyataan tersebut disampaikan oleh Prabowo dalam konferensi pers di Istana Merdeka pada hari Minggu, 31 Agustus 2025.
"Kami akan mencabut beberapa kebijakan DPR RI, termasuk besaran tunjangan anggota DPR," tegas Prabowo.
Dia juga menambahkan bahwa DPR akan menghentikan kunjungan kerja ke luar negeri. "Langkah tegas yang diambil oleh ketua umum partai politik adalah mencabut keanggotaan mereka di DPR RI," jelas Prabowo.
Tunjangan DPR
Gaji dan tunjangan anggota DPR RI sebelumnya menjadi topik hangat di kalangan masyarakat. Diketahui bahwa gaji anggota DPR RI dapat mencapai Rp 3 juta per hari. Jika semua komponen digabungkan, total gaji dan tunjangan anggota DPR RI bisa mencapai lebih dari Rp100 juta per bulan.
Informasi ini langsung dibantah oleh Wakil Ketua DPR Adies Kadir. Menurut Adies, total penghasilan anggota Dewan berkisar antara Rp69 juta hingga Rp70 juta.
"Saat ini mungkin mereka menerima sekitar Rp69-70 juta. Namun, dengan gaji sekitar Rp69 juta per bulan dan kondisi ekonomi Jakarta saat ini, rekan-rekan di DPR juga berusaha memaksimalkan penghasilan mereka untuk menjalankan tugas dengan baik," ungkap Adies di Kompleks Parlemen Senayan Jakarta pada Selasa (19/8/2025).
Selain gaji dan tunjangan, Adies juga menjelaskan bahwa anggota DPR RI mendapatkan tunjangan perumahan sebesar Rp5 juta per bulan. Dia menekankan bahwa tunjangan perumahan itu sangat penting mengingat banyaknya tugas kenegaraan yang diemban oleh anggota dewan.
"Perlu diketahui bahwa DPR tidak hanya bertugas dalam rapat-rapat, tetapi juga dalam pembahasan anggaran yang kompleks serta legislasi," tuturnya.
Gaji dasar anggota DPR RI
Rincian gaji untuk anggota DPR RI telah ditentukan melalui Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2000, yang mengatur tentang gaji pokok bagi pimpinan lembaga tinggi negara serta anggota lembaga tersebut, termasuk uang kehormatan.
Berdasarkan ketentuan dalam PP tersebut, yang tercantum dalam pasal 1, diketahui bahwa gaji anggota DPR RI beserta tunjangan lainnya mencapai lebih dari Rp70 juta. Berikut adalah rinciannya: (a) Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat, Ketua Dewan Pertimbangan Agung, Ketua Badan Pemeriksa Keuangan, dan Ketua Mahkamah Agung menerima gaji sebesar Rp5.040.000 per bulan. (b) Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat, Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat, Wakil Ketua Dewan Pertimbangan Agung, Wakil Ketua Badan Pemeriksa Keuangan, Wakil Ketua Mahkamah Agung, serta Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat yang tidak merangkap sebagai Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat mendapatkan gaji sebesar Rp4.620.000 per bulan. (c) Sementara itu, anggota Dewan Perwakilan Rakyat, anggota Dewan Pertimbangan Agung, anggota Badan Pemeriksa Keuangan, dan Hakim Anggota Mahkamah Agung memiliki gaji sebesar Rp4.200.000 per bulan.
Bantuan Keuangan untuk Anggota DPR RI
Selain gaji pokok, anggota DPR juga menerima berbagai tunjangan. Tunjangan-tunjangan ini diatur dalam Surat Nomor S-520/MK.02/2015 dan mencakup beberapa kategori, seperti:
Tunjangan Kehormatan Ketua Badan/Komisi sebesar Rp6.690.000, Tunjangan Kehormatan Wakil Ketua sebesar Rp6.460.000, dan untuk Anggota DPR sebesar Rp5.580.000. Selain itu, terdapat Tunjangan Komunikasi Intensif yang diberikan kepada ketua badan/komisi sebesar Rp16.468.000, wakil ketua Rp16.009.000, dan anggota sebesar Rp15.554.000. Tunjangan peningkatan fungsi pengawasan juga disediakan, dengan ketua komisi/badan mendapatkan Rp5.250.000, wakil ketua Rp4.500.000, dan anggota Rp3.750.000.
Selain tunjangan tersebut, anggota DPR juga mendapatkan bantuan untuk langganan listrik dan telepon sebesar Rp7.700.000. Mereka juga memiliki fasilitas kredit mobil sebesar Rp70.000.000 per orang per periode, serta tunjangan untuk asisten anggota sebesar Rp2.250.000. Terakhir, tunjangan perumahan yang diterima anggota DPR adalah sebesar Rp50.000.000.
Tunjangan lainnya serta biaya perjalanan
Tunjangan untuk istri atau suami sebesar Rp420.000. Selain itu, tunjangan anak yang diberikan maksimal untuk dua anak adalah Rp168.000. Dalam hal biaya sidang, setiap paket dikenakan biaya sebesar Rp2.000.000.
Tunjangan jabatan juga bervariasi, di mana ketua menerima Rp18.900.000, wakil ketua mendapatkan Rp15.600.000, dan anggota menerima Rp9.700.000.
Untuk tunjangan beras yang mencakup empat jiwa, jumlahnya adalah Rp198.000. Sementara itu, tunjangan PPH Pasal 21 berkisar antara Rp1.729.000 hingga Rp2.699.813.
Mengenai ongkos perjalanan anggota DPR, terdapat beberapa komponen yang perlu diperhatikan. Uang harian untuk daerah tingkat I adalah Rp5.000.000 per hari, sedangkan untuk daerah tingkat II, uang harian yang diberikan adalah Rp4.000.000.
Di sisi lain, uang representasi untuk daerah tingkat I juga sebesar Rp4.000.000 per hari, sementara untuk daerah tingkat II, jumlahnya adalah Rp3.000.000 per hari. Semua tunjangan dan biaya ini bertujuan untuk mendukung tugas dan tanggung jawab anggota DPR dalam menjalankan fungsinya.