Ini 6 Keputusan DPR Jawab Tuntutan 17+8 Masyarakat, Gaji Per Bulan Dipotong Jadi Rp 65 Juta
Pernyataan tersebut disampaikan Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad, dalam konferensi pers di kompleks parlemen Jakarta pada hari Jumat, 5 September.
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI memberikan tanggapan terhadap Tuntutan 17+8 yang diajukan oleh berbagai pihak dengan mengeluarkan enam poin keputusan hasil kesepakatan fraksi-fraksi partai politik di DPR RI. Tanggapan tersebut disampaikan oleh Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, dalam sebuah konferensi pers yang berlangsung di kompleks parlemen Jakarta pada hari Jumat, 5 September. Ia menjelaskan bahwa respons ini merupakan wujud transparansi DPR dalam melakukan evaluasi menyeluruh.
"Kami sampaikan hasil keputusan rapat konsultasi Pimpinan DPR dengan pimpinan fraksi-fraksi DPR RI yang dilaksanakan kemarin pada hari Kamis tanggal 4 September 2025," ungkap Dasco.
Keputusan DPR yang terdiri dari enam poin tersebut adalah sebagai berikut:
Pertama, DPR RI sepakat untuk menghentikan pemberian tunjangan perumahan anggota DPR RI yang berlaku sejak 31 Agustus 2025.
Kedua, DPR RI juga akan melakukan moratorium terhadap kunjungan kerja ke luar negeri yang akan dimulai pada 1 September 2025, kecuali dalam rangka menghadiri undangan kenegaraan.
Ketiga, DPR RI berencana memangkas tunjangan dan fasilitas anggota DPR setelah melakukan evaluasi, yang mencakup biaya langganan listrik, jasa telepon, biaya komunikasi intensif, dan tunjangan transportasi.
Keempat, anggota DPR RI yang telah dinonaktifkan oleh partai politiknya tidak akan menerima hak-hak keuangannya.
Kelima, pimpinan DPR akan menindaklanjuti penonaktifan beberapa anggota DPR RI yang telah dilakukan oleh partai politik melalui mahkamah partai politik masing-masing dengan meminta Mahkamah Kehormatan DPR RI untuk berkoordinasi dengan mahkamah partai politik yang telah memulai pemeriksaan terhadap anggota DPR RI tersebut.
Terakhir, DPR RI berkomitmen untuk memperkuat transparansi dan partisipasi publik yang berarti dalam proses legislasi dan kebijakan lainnya.
Total gaji pokok dan tunjangan anggota DPR per bulan
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah mengambil keputusan untuk mengurangi beberapa tunjangan dan fasilitas yang diberikan kepada anggotanya, sebagai respons terhadap protes yang datang dari masyarakat. Tunjangan yang akan dievaluasi mencakup tunjangan perumahan, biaya listrik, telepon, transportasi, serta moratorium untuk kunjungan luar negeri. Langkah evaluasi ini merupakan hasil dari rapat konsultasi antara pimpinan DPR dan pimpinan fraksi-fraksi DPR RI yang diadakan pada hari Kamis, 4 September 2025.
"Kami akan menyertakan rincian mengenai komponen tunjangan dan hal-hal lain yang diterima oleh anggota DPR. Informasi ini akan kami sampaikan kepada media agar publik dapat memahami dengan jelas," ungkap Dasco di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.
Dalam rangka evaluasi dan pemangkasan tunjangan tersebut, total hak gaji yang akan diterima oleh anggota DPR ditetapkan sebesar Rp 65.595.730. Angka ini mencakup gaji pokok serta tunjangan jabatan (yang melekat) dan tunjangan konstitusional. Dengan langkah ini, diharapkan transparansi dan akuntabilitas DPR kepada masyarakat dapat meningkat, sehingga kepercayaan publik terhadap lembaga legislatif ini dapat terjaga dengan baik.
Gaji dasar dan tunjangan posisi
Berikut adalah rincian hak keuangan anggota DPR setelah dilakukan pemangkasan:
- Gaji pokok sebesar Rp 4.200.000
- Tunjangan Suami/Istri Pejabat Negara sebesar Rp 420.000
- Tunjangan Anak Pejabat Negara sebesar Rp 168.000
- Tunjangan Jabatan sebesar Rp 9.700.000
- Tunjangan Beras sebesar Rp 289.680
- Uang Sidang/Paket sebesar Rp 2.000.000
Total dari gaji dan tunjangan yang melekat adalah Rp 16.777.680.
Tunjangan Konstitusional
- Biaya Peningkatan Komunikasi Intensif dengan Masyarakat sebesar Rp 20.033.000
- Tunjangan Kehormatan Anggota DPR RI sebesar Rp 7.187.000
- Peningkatan Fungsi Pengawasan dan Anggaran sebagai Pelaksanaan Konstitusional Dewan sebesar Rp 4.830.000
- Honorarium Kegiatan Peningkatan Fungsi Dewan:
- Fungsi Legislasi sebesar Rp 8.461.000
- Fungsi Pengawasan sebesar Rp 8.461.000
- Fungsi Anggaran sebesar Rp 8.461.000
Total Tunjangan Konstitusional mencapai Rp 57.433.000.
Total bruto keseluruhan adalah Rp 74.210.680. Setelah dipotong pajak PPh sebesar 15% yang bernilai Rp 8.614.000, maka Take Home Pay yang diterima adalah Rp 65.595.730.