DPR RI Hentikan Tunjangan Perumahan, Ini Rincian Gaji Anggota Dewan per Bulan

Selain itu, DPR RI juga melakukan moratorium kunjungan kerja luar negeri DPR RI terhitung sejak tanggal 1 September 2025.

Nur Habibie
Oleh Nur Habibie - Reporter
DPR RI Hentikan Tunjangan Perumahan, Ini Rincian Gaji Anggota Dewan per Bulan
DPR RI Hentikan Tunjangan Perumahan, Ini Rincian Gaji Anggota Dewan per Bulan (Nur Habibie)

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI resmi menghentikan pemberian tunjangan perumahan bagi anggotanya. Kebijakan tersebut disampaikan oleh Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad.

"DPR RI menyepakati menghentikan pemberian tunjangan perumahan Anggota DPR RI terhitung sejak tanggal 31 Agustus 2025," kata Dasco dalam konferensi pers di Gedung Abdul Muis, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Jumat (5/9).

Selain itu, DPR RI juga melakukan moratorium kunjungan kerja luar negeri DPR RI terhitung sejak tanggal 1 September 2025, kecuali menghadiri undangan kenegaraan.

Kemudian, terkait dengan tunjangan dan fasilitas anggota DPR RI akan dilakukan pemangkasan.

"Setelah evaluasi meliputi biaya langganan (a) daya listrik dan (b) jasa telepon biaya komunikasi intensif dan biaya tunjangan transportasi," jelasnya.

"Anggota DPR RI yang telah dinonaktifkan oleh Partai Politiknya tidak dibayarkan hakhak keuangannya. DPR RI akan memperkuat transparansi dan partisipasi publik yang bermakna dalam proses legisiasi dan kebijakan lainnya," sambungnya.

Take Home Pay Anggota DPR RI dan Gaji Pokok dan Tunjangan Jabatan (melekat):

Gaji Pokok: Rp4.200.000

Tunjangan Suami/Istri Pejabat Negara: Rp420.000

Tunjangan Anak Pejabat Negara: Rp168.000

Tunjangan Jabatan: Rp9.700.000

Tunjangan Beras Pejabat Negara: Rp289.680

Uang Sidang/Paket: Rp2.000.000

Total Gaji dan Tunjangan: Rp16.777.680

Biaya Peningkatan Komunikasi Intensif dengan Masyarakat: Rp20.033.000

Tunjangan Kehormatan Anggota DPR RI: Rp7.187.000

Peningkatan Fungsi Pengawasan dan Anggaran Sebagai Pelaksanaan Konstitusional Dewan: Rp4.830.000

Honorarium Kegiatan Peningkatan Fungsi Dewan:

Fungsi Legislasi: Rp8.461.000

Fungsi Pengawasan: Rp8.461.000

Fungsi Anggaran: Rp8.461.000

Total Tunjangan Konstitusional: Rp57.433.000

Total Bruto: Rp74.210.680

Pajak PPH 15% (Total Tunjangan Konstitusional): Rp8.614.950

Take Home Pay (THP): Rp65.595.730

Rekomendasi