DPR RI Hentikan Tunjangan Perumahan, Ini Rincian Gaji Anggota Dewan per Bulan
Selain itu, DPR RI juga melakukan moratorium kunjungan kerja luar negeri DPR RI terhitung sejak tanggal 1 September 2025.
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI resmi menghentikan pemberian tunjangan perumahan bagi anggotanya. Kebijakan tersebut disampaikan oleh Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad.
"DPR RI menyepakati menghentikan pemberian tunjangan perumahan Anggota DPR RI terhitung sejak tanggal 31 Agustus 2025," kata Dasco dalam konferensi pers di Gedung Abdul Muis, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Jumat (5/9).
Selain itu, DPR RI juga melakukan moratorium kunjungan kerja luar negeri DPR RI terhitung sejak tanggal 1 September 2025, kecuali menghadiri undangan kenegaraan.
Pangkas Tunjangan
Kemudian, terkait dengan tunjangan dan fasilitas anggota DPR RI akan dilakukan pemangkasan.
"Setelah evaluasi meliputi biaya langganan (a) daya listrik dan (b) jasa telepon biaya komunikasi intensif dan biaya tunjangan transportasi," jelasnya.
"Anggota DPR RI yang telah dinonaktifkan oleh Partai Politiknya tidak dibayarkan hakhak keuangannya. DPR RI akan memperkuat transparansi dan partisipasi publik yang bermakna dalam proses legisiasi dan kebijakan lainnya," sambungnya.
Berikut rincian Hak Keuangan Anggota DPR RI:
Take Home Pay Anggota DPR RI dan Gaji Pokok dan Tunjangan Jabatan (melekat):
Gaji Pokok: Rp4.200.000
Tunjangan Suami/Istri Pejabat Negara: Rp420.000
Tunjangan Anak Pejabat Negara: Rp168.000
Tunjangan Jabatan: Rp9.700.000
Tunjangan Beras Pejabat Negara: Rp289.680
Uang Sidang/Paket: Rp2.000.000
Total Gaji dan Tunjangan: Rp16.777.680
Tunjangan Konstitusional
Biaya Peningkatan Komunikasi Intensif dengan Masyarakat: Rp20.033.000
Tunjangan Kehormatan Anggota DPR RI: Rp7.187.000
Peningkatan Fungsi Pengawasan dan Anggaran Sebagai Pelaksanaan Konstitusional Dewan: Rp4.830.000
Honorarium Kegiatan Peningkatan Fungsi Dewan:
Fungsi Legislasi: Rp8.461.000
Fungsi Pengawasan: Rp8.461.000
Fungsi Anggaran: Rp8.461.000
Total Tunjangan Konstitusional: Rp57.433.000
Total Bruto: Rp74.210.680
Pajak PPH 15% (Total Tunjangan Konstitusional): Rp8.614.950
Take Home Pay (THP): Rp65.595.730