PAN Minta DPR Setop Gaji, Tunjangan dan Fasilitas Eko Patrio-Uya Kuya
Fraksi PAN DPR telah mengajukan permohonan resmi untuk menghentikan semua hak yang terkait dengan jabatan Eko Patrio dan Uya Kuya, termasuk gaji, tunjangan.
Kontroversi artis sekaligus politikus Eko Hendro Purnomo alias Eko Patrio dan Surya Utama alias Uya Kuya berbuntut panjang. Keduanya dinonaktifkan sebagai anggota DPR RI.
Kini, Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) tempat keduanya bernaung meminta DPR menyetop gaji, tunjangan serta fasilitas sebagai anggota dewan bagi keduanya.
Permohonan ini akan diproses melalui Sekretariat Jenderal DPR RI serta Kementerian Keuangan. Ketua Fraksi PAN DPR RI, Putri Zulkifli Hasan, menyatakan bahwa kebijakan ini berlaku untuk dua anggota DPR RI Fraksi PAN, yaitu Eko Hendro Purnomo (Eko Patrio) dan Satria Utama (Uya Kuya), yang saat ini berstatus non-aktif.
Putri menambahkan, "Fraksi PAN sudah meminta agar hak berupa gaji, tunjangan, dan fasilitas lain yang melekat pada jabatan anggota DPR RI dengan status non-aktif dihentikan selama status tersebut berlaku."
Kebijakan ini merupakan langkah nyata dari Fraksi PAN untuk menjaga akuntabilitas serta meningkatkan kepercayaan publik terhadap lembaga legislatif. Dengan demikian, diharapkan masyarakat dapat melihat komitmen Fraksi PAN dalam menjalankan tanggung jawabnya secara transparan dan bertanggung jawab.
Jaga Kehormatan DPR
Fraksi PAN menegaskan bahwa tindakan ini merupakan bagian dari usaha untuk menjaga kehormatan DPR RI. Selain itu, langkah ini juga bertujuan untuk memastikan bahwa penggunaan anggaran negara dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. "Dengan tetap mengedepankan proses yang adil, transparan, dan sesuai mekanisme resmi," pungkasnya.
Aturan Gaji dan Tunjangan Anggota DPR
PAN telah mengambil langkah untuk menonaktifkan Eko Patrio dan Uya Kuya dari keanggotaan DPR setelah aksi joget-joget yang mereka lakukan memicu kemarahan publik. Meskipun Eko dan Uya Kuya sudah dinyatakan nonaktif, mereka tetap menerima gaji sebagai anggota dewan. "Kalau dari sisi aspek itu ya terima gaji," ungkap Ketua Banggar DPR, Said Abdullah, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Senin (1/9).
Dalam Undang-Undang MD3 dan Tata Tertib DPR RI, tidak terdapat istilah nonaktif. Merujuk pada Peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2020 mengenai Tata Tertib DPR, anggota DPR yang diberhentikan sementara masih berhak atas keuangan. Dengan demikian, seorang anggota DPR tetap mendapatkan gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan, serta uang paket meskipun sedang dalam status diberhentikan sementara.
"Anggota yang diberhentikan sementara tetap mendapatkan hak keuangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," demikian bunyi pasal 19 ayat 4 Peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2020.