VIDEO: Vonis Sidang MKD untuk Nafa, Eko & Sahroni "Terbukti Salah, Dinonaktifkan DPR"
Selain itu, MKD DPR juga memutuskan para pelanggar kode etik, tidak akan mendapat tunjangan.
Mahkamah Kehormatan Dewan DPR memutuskan memberikan hukuman bagi lima anggota DPR, yaitu Adies Kadir, Nafa Urbach, Uya Kuya, Eko Patrio dan Ahmad Sahroni, Rabu (5/11). Dalam putusannya, Adies Kadir terbukti tidak melanggar kode etik.
Kemudian, Nafa Urbach dan Eko Patrio terbukti langgar etik, dengan nonaktif 3 bulan. Sedangkan Ahmad Sahroni terbukti melanggar kode etik, dengan nonaktif 6 bulan. Dan Uya Kuya atau Surya Utama, dinyatakan tidak melanggar kode etik.
Selain itu, MKD DPR juga memutuskan para pelanggar kode etik, tidak akan mendapat tunjangan.