MKD DPR: Ahmad Sahroni Bersalah Gunakan Kata-Kata Tidak Pantas Merespon Publik

MKD menilai, Sahroni seharusnya menanggapi kritik publik dengan pemilihan kalimat yang bijak dan penggunan kata-kata yang baik.

Delvira
Oleh Delvira - Reporter
MKD DPR: Ahmad Sahroni Bersalah Gunakan Kata-Kata Tidak Pantas Merespon Publik
MKD DPR: Ahmad Sahroni Bersalah Gunakan Kata-Kata Tidak Pantas Merespon Publik (Merdeka.com)

Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI memutuskan Anggota DPR Fraksi NasDem, Ahmad Sahroni dinonaktifkan 6 bulan. Sahroni dinilai bersalah dan melanggar kode etik anggota dewan. 

Majelis MKD DPR menilai bahwa pernyataan Sahroni saat merespon publik soal pembubaran DPR tidak bijak. 

"Bahwa setelah mencermati pernyataan teradu Ahmad Sahroni, yang dipersoalkan para pengadu mahkamah berpendapat pernyataan tersebut tidak bijak," ujar Wakil Ketua MKD DPR RI, Imron Amin saat sidang etik di Ruang MKD DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (5/11).

MKD menilai, Sahroni seharusnya menanggapi kritik publik dengan pemilihan kalimat yang bijak dan penggunan kata-kata yang baik.

"Seharusnya teradu Ahmad Sahroni, menanggapi dengan pemilihan kalimat yang pantas dan bijaksana, tidak menggunakan kata-kata yang tidak pas," kata Imron.

meski demikian, MKD menilai bahwa munculnya penjarahan di rumah Sahroni oleh massa menjadi salah satu pertimbangan yang meringankan hukumannya.

"Bahwa akibat berita bohong yang beredar tersebut rumah teradu Ahmad Sahroni dijarah, hal ini harus dipertimbangkan sebagai hal yang meringankan," kata Imron.

Sebelumnya, Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR memutuskan tiga anggota DPR melanggar etik buntut sikap hingga ucapan yang memicu emosi publik saat demo beberapa Waktu lalu. Mereka yang didakwa melanggar etik adalah Ahmad Sahroni, Eko Patrio dan Nafa Urbach. Sementara, Adies Kadir dan Uya Kuya lolos dari hukuman.

"Putusan ini ditetapkan dalam Permusyawaratan MKD pada hari Rabu 5 November 2025 yang dihadiri pimpinan dan anggota MKD, dibacakan dalam sidang MKD, pada Rabu 5 November 2025, serta menghasilkan putusan final dan mengikat sejak tanggal dibacakan," ujar Wakil Ketua MKD Adang Darojatun dalam sidang di DPR RI, Rabu (5/11).

Tiga anggota DPR yang terbukti melanggar etik tersebut mendapatkan hukuman penonaktifan sebagai anggota DPR. Akan tetapi, masa hukuman ketiganya bervariasi. Misalnya, Ahmad Sahroni dihukum nonaktif sebagai anggota DPR selama 6 bulan, Nafa Urbach selama 3 bulan dan Eko Patrio selama 4 bulan. Adapun Adies Kadir dan Uya Kuya tetap aktif sebagai anggota DPR.

Selain hukuman penonaktifan, MKD menghukum kelima teradu tersebut dengan hukuman tidak mendapatkan hak keuangan sebagai anggota dewan. Putusan ini sesuai dengan surat yang diajukan partai politik masing-masing kepada DPR.

"Menyatakan teradu 1, teradu 2, teradu 3, teradu 4, dan teradu 5 selama masa penonaktifan tidak mendapatkan hak keuangan," tegas Adang.

Rekomendasi