Adies Kadir Dinyatakan Tak Terbukti Langgar Kode Etik, MKD DPR: Hati-Hati Kalau Wawancara Dadakan
MKD DPR meminta Adies Kadir untuk berhati-hati dalam menyampaikan jawaban dari pertanyaan dadakan media massa.
Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI memutuskan bahwa anggota DPR, Adies Kadir, tidak terbukti melanggar kode etik.
Putusan itu disampaikan dalam sidang pembacaan hasil pemeriksaan kasus dugaan pelanggaran etik terhadap lima anggota DPR nonaktif, Rabu (5/11).
Pimpinan MKD Imron Amin menjelaskan, setelah menimbang keterangan saksi dan bukti yang ada, majelis berpendapat Adies Kadir tidak memiliki niat melecehkan atau menghina pihak mana pun.
“Agar lebih berhati-hati, apabila dimintai keterangan wawancara dadakan doorstop yang cenderung teknis, Adies Kadir diminta menyiapkan bahan yang lengkap dan akurat,” kata Imron saat membacakan pertimbangan putusan MKD.
Kembali Aktif di DPR
Dalam putusan akhir, MKD menyatakan nama baik Adies Kadir harus dipulihkan sepenuhnya. Ia pun resmi kembali menjalankan tugas sebagai anggota sekaligus Wakil Ketua DPR RI.
“Bahwa karena itu nama baik teradu satu, Adies Kadir, harus dipulihkan. Demikian juga kedudukannya di DPR RI baik sebagai anggota DPR RI maupun wakil ketua DPR RI,” ujar Imron.
Sementara itu, Pimpinan MKD lainnya, Adang Daradjatun, menegaskan Adies Kadir hanya mendapat imbauan untuk berhati-hati dalam memberikan keterangan publik agar tidak menimbulkan kesalahpahaman di kemudian hari.
“Menyatakan teradu satu, Adies Kadir, tidak terbukti melanggar kode etik. Menyatakan teradu satu, Adies Kadir, diaktifkan kembali sebagai anggota DPR RI terhitung sejak putusan ini dibacakan,” ujar Adang membacakan putusan resmi MKD.