Adies Kadir Kembali Aktif jadi Pimpinan DPR Usai Hadapi Sidang MKD, Intip Agendanya
Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) yang memutuskan Adies Kadir kembali menjadi anggota DPR sekaligus Waka DPR per tanggal 5 November 2025.
Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) yang memutuskan Adies Kadir kembali menjadi anggota DPR sekaligus Waka DPR per tanggal 5 November 2025.
Apa saja agenda pimpinan DPR hari ini yang diikuti Adies?
Wakil Ketua DPR Cucun Syamsurijal menyatakan hari ini belum ada agenda rapat pimpinan DPR. "Belum (ada agenda), menyikapi perkembangan untuk agenda-agenda sidang saja nanti, belum ada sih," kata Cucun di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (6/11).
Cucun memastikan Adies akan bergabung pada agenda pimpinan DPR selanjutnya karena sudah diminta MKD untuk aktif kembali menjadi anggota dan pimpinan DPR. Namun, pada hari ini Adies disebut tidak ada agenda sebab pimpinan memang tidak ada agenda.
"Ya belum ada agenda rapat kita, nanti kalau ada rapat (Adies) pasti (bergabung) kan sudah aktif. Kan sudah aktif kan pasti bergabung," tegasnya.
Sementara itu saat dimintai konfirmasi soal agenda DPR hari ini, Adies belum membalas pesan singkat dari awak media.
Golkar Tindaklanjut Putusan MKD
Sebelumnya, Partai Golkar pimpinan akan menindaklanjuti keputusan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) yang memutuskan Adies Kadir kembali menjadi anggota DPR sekaligus Waka DPR aktif dari Fraksi Golkar untuk melanjutkan masa jabatannya di periode 2024-2029.
Ketua Fraksi Partai Golkar DPR RI, Sarmuji memastikan pihaknya akan menindaklanjuti putusan MKD untuk mengembalikan Adies Kadir kembali menjadi anggota DPR sekaligus Waka DPR aktif dari Fraksi Golkar periode 2024-2029.
"Sesuai dengan aturan kami akan menindaklanjuti keputusan MKD," kata Sarmuji dalam keterangannya, Kamis (6/11).
Putusan MKD
Sebelumnya, Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR memutuskan Adies Kadir kembali menjadi anggota DPR aktif dari Fraksi Golkar untuk melanjutkan masa jabatannya di periode 2024-2029.
MKD menggelar sidang putusan dugaan pelanggaran etik Adies dan empat anggota DPR nonaktif lainnya, Rabu (5/11). Sidang dipimpin Ketua MKD DPR Nazaruddin Dek Gam didampingi empat pimpinan lain, dan dihadiri langsung lima teradu.
"Menyatakan teradu satu, saudara Adies Kadir tidak terbukti melanggar kode etik. Meminta teradu satu, Adies Kadir, untuk berhati-hati dalam menyampaikan informasi, serta menjaga prilaku untuk ke depannya. Menyatakan teradu satu, Adies Kadir diaktifkan sebagai anggota DPR terhitung sejak putusan ini dibacakan," kata pimpinan MKD Adang Daradjatun membacakan amar putusan.