Presiden Prabowo Subianto menyaksikan pengucapan sumpah jabatan Adies Kadir sebagai Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) di Istana Negara, Jakarta, Kamis (5/2). Mantan politisi Partai Golkar itu menggantikan posisi Arief Hidayat yang pensiun pada 4 Februari 2026.
Pengangkatan Adies Kadir sebagai Hakim MK didasarkan pada Keputusan Presiden (Keppres) Republik Indonesia Nomor 9/P Tahun 2026 tentang Pemberhantian dan Pengangkatan Hakim MK yang diajukan oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
"Mengangkat Adies Kadir sebagai Hakim Konstitusi terhitung sejak pengucapan sumpah," demikian bunyi Keppres.
Adies lalu mengucapkan sumpah dan janji sebagai Hakim Konstitusi di hadapan Prabowo. Dia berjanji akan memenuhi kewajiban sebagai Hakim Konstitusi dengan seadil-adilnya serta memegang teguh UUD 1945.
"Bahwa saya akan setia kepada Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 serta akan menjalankan segala peraturan perundang-undangan dengan selurus-lurusnya menurut Undang-Undang Dasar 1945 serta berbakti kepada nusa dan bangsa," kata Adies di hadapan Prabowo.
Advertisement
Acara pengambilan sumpah jabatan Adies Kadir ini dihadiri Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka, Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad, Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa.
Kemudian, Menteri Luar Negeri Sugiono, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, Jaksa Agung ST Burhanuddin, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto, Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara, hingga Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya.
Adapun hakim MK yang hadir yakni Ketua MK Suhartoyo, Wakil Ketua MK Saldi Isra, hakim konstitusi Guntur Hamza dan Daniel Yusmic.
Sebelumnya, pencalonan Adies Kadir sebagai hakim MK disetujui DPR dalam Rapat Paripurna ke-12 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2025-2026 di Jakarta, pada 27 Januari 2026. DPR menyetujui Adies Kadir, yang sebelumnya Wakil Ketua DPR sebagai Hakim Konstitusi pada Mahkamah Konstitusi (MK) dari DPR.
Rapat yang sama juga sepakat mencabut Keputusan DPR Nomor 11/DPR/1/2025-2026 tentang persetujuan DPR terhadap pergantian hakim konstitusi, yang sebelumnya sempat mencalonkan Inosentius Samsul.
Wakil Ketua DPR Saan Mustopa, selepas rapat paripurna menjelaskan, DPR memutuskan pengajuan Adies Kadir sebagai Hakim Konstitusi, karena Adies Kadir menyandang gelar profesor dan doktor bidang hukum.
"Adies sepanjang berkiprah di Senayan selalu menjadi anggota Komisi III DPR RI yang membidangi urusan hukum sehingga Adies pun diyakini memiliki pengalaman dan rekam jejak yang mumpuni untuk menjalankan amanah sebagai Hakim Konstitusi," jelas Saan.