Sepak Terjang Adies Kadir, Pernah Disidang MKD DPR Kini Jadi Hakim MK Pengganti Arief Hidayat

Adies menjadi calon tunggal sebagai calon hakim MK usulan DPR menggantikan Arief Hidayat yang akan memasuki masa pensiun.

Muhamad Agil Aliansyah
Oleh Muhamad Agil Aliansyah - Reporter
Sepak Terjang Adies Kadir, Pernah Disidang MKD DPR Kini Jadi Hakim MK Pengganti Arief Hidayat
Sepak Terjang Adies Kadir, Pernah Disidang MKD DPR Kini Jadi Hakim MK Pengganti Arief Hidayat (Merdeka.com)

Komisi III DPR menyetujui Wakil Ketua DPR Adies Kadir sebagai hakim konstitusi Mahkamah Konstitusi (MK) usulan DPR. Adies menjadi calon tunggal sebagai calon hakim MK usulan DPR menggantikan Arief Hidayat yang akan memasuki masa pensiun pada 3 Februari 2026 atau saat usia 70 tahun.

Persetujuan Adies Kadir sebagai calon hakim MK didapatkan dalam rapat dengar pendapat umum digelar Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (26/1).

"Komisi III DPR RI menyetujui saudara Adies Kadir sebagai hakim konstitusi pada MK RI yang berasal dari usulan lembaga DPR RI," kata Ketua Komisi III DPR Habiburokhman dalam rapat.

Adies menyampaikan kasih atas kepercayaan diberikan Komisi III DPR. Dia menyatakan akan menjalankan tugasnya sebagai hakim konstitusi.

"Saya akan menjaga kepercayaan dari teman-teman dengan baik menjaga konstitusi di negara kita agar bisa berjalan sesuai porsinya," ujar dia.

Wakil Ketua Umum Partai Golkar, Adies Kadir (Liputan6.com/Delvira Hutabarat)
Wakil Ketua Umum Partai Golkar, Adies Kadir (Liputan6.com/Delvira Hutabarat) @ 2025 merdeka.com

Sementara itu, Sekjen Partai Golkar Sarmuji menyatakan, Adies Kadir sudah mundur sebagai kader Partai berlambang pohon beringin itu. Diketahui, DPR menyetujui Adies Kadir sebagai hakim konstitusi Mahkamah Konstitusi (MK) usulan DPR.

"Beliau sudah mengundurkan diri sebagai kader Golkar,” kata Sarmuji pada wartawan, Senin (26/1).

Terkait posisi Wakil Ketua DPR dari Golkar pengganti Adies Kadir, Sarmuji menyebut belum diputuskan DPP Golkar. “Wakil ketua DPR belum diputuskan. Fraksi masih menunggu arahan Ketua Umum dan keputusan DPP,” kata dia.

Adies Kadir lahir di Balikpapan, Kalimantan Timur, pada 17 Oktober 1968. Ia menempuh pendidikan dasar di SD Negeri VII Selat Hilir (1974–1981), kemudian melanjutkan ke SMP Negeri 1 Samarinda (1981–1984), dan SMA Negeri 3 Kupang (1984–1987).

Adies menyelesaikan pendidikan sarjana teknik sipil di Universitas Wijaya Kusuma Surabaya (1987–1993), lalu meraih gelar sarjana hukum dan magister hukum dari Universitas Merdeka Surabaya (2003 dan 2007).

Dalam karier politiknya, Adies aktif di Partai Golkar sejak awal 2000-an. Ia pernah menjabat Sekretaris Pengurus Daerah Angkatan Muda Partai Golkar (AMPG) (2002–2004), lalu menjadi Ketua DPD II Partai Golkar Kota Surabaya (2009–2015). Pada 2021, ia diangkat sebagai Wakil Ketua Umum Fungsi Kebijakan Publik 1 (2024-2029).

Terbukti Langgar Etik, MKD Nonaktifkan Nafa Urbach, Eko Patrio, dan Sahroni
Lima teradu kasus dugaan pelanggaran kode etik anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR); Nafa Urbach, Eko Hendro Purnomo (Eko Patrio), Surya Utama (Uya Kuya), Ahmad Sahroni dan Adies Kadir (dari kiri ke kanan) bersiap mengikuti sidang pembacaan putusan kasus dugaan pelanggaran kode etik di Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD), Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (5/11/2025). MKD memutuskan dari kelima teradu itu, dua dinyatakan tidak terbukti melakukan pelanggaran kode etik yaitu Adies Kadir dan Surya Utama. Sementara, teradu lainnya yakni Nafa Urbach, Eko Hendro Purnomo, dan Ahmad Sahroni terbukti melanggar kode etik DPR. (merdeka.com/Arie Basuki) @ 2025 merdeka.com

Nama Adies Kadir pernah menjadi sorotan beredar video sejumlah anggota DPR berjoget saat Sidang Tahunan MPR dan Sidang Bersama DPR-DPD pada 15 Agustus 2025. Publik kemudian mengaitkan video itu dengan isu kenaikan gaji anggota dewan, yang belakangan terbukti ditepis.

Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR kemudian menggelar sidang kode etik. Saat itu, MKD DPR memutuskan bahwa Adies Kadir, anggota Fraksi Partai Golkar, tidak terbukti melanggar kode etik.

Dengan putusan tersebut, Adies kembali aktif sebagai anggota DPR periode 2024–2029 setelah sebelumnya dinonaktifkan sementara karena dugaan pelanggaran etik.

Sidang pembacaan putusan dipimpin oleh Ketua MKD DPR Nazaruddin Dek Gam, didampingi empat pimpinan lain dan dihadiri kelima teradu, termasuk Adies Kadir.

“Menyatakan teradu satu, saudara Adies Kadir tidak terbukti melanggar kode etik. Meminta teradu satu, Adies Kadir, untuk berhati-hati dalam menyampaikan informasi serta menjaga perilaku untuk ke depannya,” ujar Wakil Ketua MKD Adang Daradjatun saat membacakan putusan, Rabu (5/11).

Rekomendasi