Tuai Kritik Jadi Hakim MK, Adies Kadir: Tanya DPR Saja
Ia pun meminta jika ada kritik terhadapnya itu bisa ditanyakan langsung kepada DPR RI yang mengusulkan dia menjadi Hakim MK.
Adies Kadir menegaskan, proses dirinya menjadi Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) sudah melalui beberapa proses. Salah satunya menjalani Fit and Proper Test di Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI.
Sehingga, ia pun meminta jika ada kritik terhadapnya itu bisa ditanyakan langsung kepada DPR RI yang mengusulkan dia menjadi Hakim MK.
Diketahui, Adies Kadir sudah membaca sumpah jabatan menjadi Hakim MK usulan DPR RI di hadapan Presiden Prabowo Subianto pada Kamis (5/2) di Istana Kepresidenan, Jakarta.
"Itu bisa ditanyakan ke DPR ya, karena Komisi III yang melakukan fit and proper dan sudah diparipurnakan. Nanti silahkan tanya ke pimpinan Komisi III dan pimpinan DPR saja," kata Adies usai dilantik.
"Saya kan cuman mengikuti proses yang dilakukan oleh DPR," tambahnya.
Tak Pernah Ikut dalam Pembahasan UU Pemilu
Dalam kesempatan itu, ia pun kemudian sempat ditanyakan soal Undang-Undang Pemilu yang berada di Komisi II. Mengingat, Adies pernah menjadi Wakil Ketua DPR RI.
"Saya Undang-Undang Pemilu setahu saya itu di Komisi II, saya tidak pernah di Komisi II dan saya tidak pernah ikut dalam pembahasan Undang-Undang Pemilu. Termasuk juga di Baleg, saya tidak pernah berada di sana lima tahun kemarin," ungkapnya.
"Jadi terkait dengan Undang-Undang Pemilu saya tidak pernah tahu bagaimana proses pengambilan keputusan," sambungnya.
Undang-Undang TNI
Tak hanya itu, Adies juga mengaku, tidak pernah mengetahui soal proses pengambilan keputusan terkait dengan Rancangan Undang-Undang TNI.
"Undang-Undang TNI itu berada di Komisi I dan Baleg, dan saya juga bukan di Komisi I, saya tidak pernah tahu menahu tentang proses daripada pengambilan keputusan terhadap Rancangan Undang-Undang TNI. Sampai diputuskan pun kita tidak tahu, saya tidak tahu," pungkasnya.
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto menyaksikan pengucapan sumpah jabatan Adies Kadir sebagai Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) di Istana Negara, Jakarta, Kamis (5/2). Mantan politisi Partai Golkar itu menggantikan posisi Arief Hidayat yang pensiun pada 4 Februari 2026.
Pengangkatan Adies Kadir sebagai Hakim MK didasarkan pada Keputusan Presiden (Keppres) Republik Indonesia Nomor 9/P Tahun 2026 tentang Pemberhantian dan Pengangkatan Hakim MK yang diajukan oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
"Mengangkat Adies Kadir sebagai Hakim Konstitusi terhitung sejak pengucapan sumpah," demikian bunyi Keppres.