Senyum Manis Adies Kadir Mengawali Langkahnya sebagai Hakim MK
Hari ini, Adies langsung memulai profesi barunya. Dia bertindak sebagai hakim anggota dalam sidang panel tiga permohonan pengujian undang-undang.
Hakim Konstitusi Adies Kadir langsung menjalani sidang perdananya di Mahkamah Konstitusi (MK) pada Jumat (6/2/), sehari setelah diambil sumpah jabatan di hadapan Presiden Prabowo Subianto.
Hari ini, Adies langsung memulai profesi barunya. Dia bertindak sebagai hakim anggota dalam sidang panel tiga permohonan pengujian undang-undang.
Adies terlihat duduk di kursi hakim bersama Wakil Ketua MK Saldi Isra dan Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur. Pantauan di lokasi, Adies masih terlihat canggung dengan jabatan barunya. Tidak ada yang Adies ucapkan kepada para pemohon. Walau diberi kesempatan oleh Saldi.
Total ada tiga permohonan yang disidangkan, Adies, yaitu Nomor 2/PUU-XXIV/2026 terkait pengujian Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, Nomor 8/PUU-XXIV/2026 soal pengujian Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, serta Nomor 14/PUU-XXIV/2026 tentang pengujian Undang-Undang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang.
Saat ibadah Salat Jumat, Adies tampak menuju Masjid Konstitusi di lantai 3 Gedung MK. Dia menggunakan peci hitam, stelan kemeja putih, celana hitam dan sandal kuning. Eks Kader Golkar ini duduk di saf pertama, dengan menggelar sejadah bercorak kuning.
Tersenyum
Usai salat, Adies bergegas menuju lift. Saat disapa awak media bagaimana rasanya hari pertama menjadi hakim MK, dia hanya tersenyum. Tampak ingin berkata-kata selayaknya dulu di DPR yang merespons banyak hal. Namun sepertinya Adies sadar posisi. Sebelum masuk lift, dia hanya menyampaikan satu kata.
"Dinikmati saja," ujarnya sembari tersenyum.
Pintu lift pun terbuka, ajudan yang mengawalnya mempersilakan Adies masuk dengan memanggilnya dengan kata Yang Mulia.
"Silakan Yang Mulia," sembari menemaninya masuk ke dalam lift.
Hakim Konstitusi
Sebagai informasi, Adies ditetapkan sebagai hakim konstitusi berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia (Keppres) Nomor 9P/2026 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Hakim Konstitusi yang diajukan oleh Dewan Perwakilan Rakyat.
Ia mengucapkan sumpah jabatan di hadapan Presiden Prabowo, Kamis (5/2).
Usai pengucapan sumpah tersebut, dia menyatakan tidak akan terlibat dalam penanganan perkara di MK yang berkaitan dengan Partai Golkar, partai politik dia berasal. Ia melakukan itu demi mencegah konflik kepentingan. Diketahui, Ia menggantikan Arief Hidayat yang purnatugas pada 3 Februari 2026.