Komisi III DPR menyetujui Wakil Ketua DPR Adies Kadir sebagai hakim konstitusi Mahkamah Konstitusi (MK) usulan DPR. Adies menjadi calon tunggal sebagai calon hakim MK usulan DPR.
Persetujuan didapatkan dalam rapat dengar pendapat umum digelar Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (26/1).
"Komisi III DPR RI menyetujui saudara Adies Kadir sebagai hakim konstitusi pada MK RI yang berasal dari usulan lembaga DPR RI," kata Ketua Komisi III DPR Habiburokhman dalam rapat.
Adies menyampaikan kasih atas kepercayaan diberikan Komisi III DPR. Dia menyatakan akan menjalankan tugasnya sebagai hakim konstitusi.
"Saya akan menjaga kepercayaan dari teman-teman dengan baik menjaga konstitusi di negara kita agar bisa berjalan sesuai porsinya," ujar dia.
Advertisement
Sebelumnya, Hakim Arief Hidayat akan memasuki masa pensiun pada 3 Februari 2026 atau saat usia 70 tahun.
DPR diketahui sudah pernah menggelar fit and proper test calon pengganti Arief Hidayat pada Agustus 2025 dan telah sepakat mengusung Inosentius Samsul.
Sekjen Partai Golkar Sarmuji menyatakan, Adies Kadir sudah mundur sebagai kader Partai berlambang pohon beringin itu. Diketahui, DPR menyetujui Adies Kadir sebagai hakim konstitusi Mahkamah Konstitusi (MK) usulan DPR.
"Beliau sudah mengundurkan diri sebagai kader Golkar,” kata Sarmuji pada wartawan, Senin (26/1).
Terkait posisi Wakil Ketua DPR dari Golkar pengganti Adies Kadir, Sarmuji menyebut belum diputuskan DPP Golkar. “Wakil ketua DPR belum diputuskan. Fraksi masih menunggu arahan Ketua Umum dan keputusan DPP,” kata dia.