Adies Kadir Lepas Keanggotan Partai, Bahlil Contohkan Arsul Sani hingga Hamdan Zoelva
Seperti halnya dengan Arsul Sani hingga Hamdan Zoelva yang melepas keanggotaan partai usai ditunjuk menjadi Hakim MK.
Ketua Umum Partai Golongan Karya (Golkar) Bahlil Lahadalia menegaskan, Adies Kadir sudah tidak lagi memiliki status keanggotaan partai.
Seperti halnya dengan Arsul Sani hingga Hamdan Zoelva yang melepas keanggotaan partai usai ditunjuk menjadi Hakim MK.
"Kan beberapa hakim Mahkamah Konstitusi baik dulu maupun sekarang kan juga adalah pernah menjadi kader partai politik. Dan itu tidak hanya di Partai Golkar. Pak Hamdan Zoelva, kader Partai PBB, yang notabenenya kadernya Bang Yusril. Sekarang Bang, dari PPP ini? Bang Arsul Sani dari PPP," kata Bahlil.
Oleh karenanya, ia pun memastikan, untuk status keanggotaan partai terhadap para Hakim MK tersebut sudah tidak ada lagi. Karena, mereka harus menjadi independen dalam menjalankan tugasnya.
"Jadi, kader-kader partai politik ini kan dewasa semua, negarawan. Begitu sudah dinyatakan sebagai hakim Mahkamah Konstitusi, maka saya yakin dan percaya seluruh status keanggotaan partai itu sudah enggak ada," tegasnya.
"Dan mereka adalah milik negara, harus menjaga independensi. Dan saya yakin Pak Profesor Adies Kadir adalah kader, salah satu kader Golkar terbaik yang saya tahu punya integritas dan mampu menjalan amanah ini dengan baik," pungkasnya.
Prabowo Lantik Adies Kadir Jabat Hakim MK
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto menyaksikan pengucapan sumpah jabatan Adies Kadir sebagai Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) di Istana Negara, Jakarta, Kamis (5/2). Mantan politisi Partai Golkar itu menggantikan posisi Arief Hidayat yang pensiun pada 4 Februari 2026.
Pengangkatan Adies Kadir sebagai Hakim MK didasarkan pada Keputusan Presiden (Keppres) Republik Indonesia Nomor 9/P Tahun 2026 tentang Pemberhantian dan Pengangkatan Hakim MK yang diajukan oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
"Mengangkat Adies Kadir sebagai Hakim Konstitusi terhitung sejak pengucapan sumpah," demikian bunyi Keppres.