Bahlil: Kursi DPR Adies Kadir Akan Diisi Putrinya
Golkar menyebut Adela Kanasya Adies berpeluang menjadi PAW DPR menggantikan Adies Kadir karena meraih suara terbanyak kedua di dapil terkait.
Ketua Umum Partai Golongan Karya (Golkar) Bahlil Lahadalia menyatakan Adela Kanasya Adies akan mengisi kursi Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) melalui mekanisme Pengganti Antar Waktu (PAW) setelah Adies Kadir resmi menjabat sebagai Hakim Mahkamah Konstitusi (MK). Adela merupakan putri Adies.
Bahlil menjelaskan, penetapan PAW merujuk pada ketentuan perundang-undangan yang mengatur bahwa pengganti anggota DPR adalah calon dengan perolehan suara terbanyak berikutnya dalam pemilu.
“Sesuai aturan bahwa PAW itu dilakukan, yang akan mengganti adalah suara terbanyak setelah anggota DPR terpilih,” kata Bahlil kepada wartawan di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (5/2/2026).
“Dan secara kebetulan, nomor dua dari Pak Adies ini adalah anaknya perempuan,” sambungnya.
Golkar Tegaskan Mekanisme PAW Berdasarkan Hasil Pemilu
Bahlil menegaskan bahwa penunjukan Adela Kanasya sebagai PAW tidak berkaitan dengan hubungan keluarga, melainkan murni hasil perolehan suara dalam pemilihan legislatif.
“Jadi bukan karena persoalan dia anaknya Pak Adies Kadir, karena proses politik dan perintah undang-undang nomor dua, maka dialah yang menggantikannya. Ya,” ujarnya.
Adies Kadir Resmi Menjadi Hakim MK
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto menyaksikan pengucapan sumpah jabatan Adies Kadir sebagai Hakim Mahkamah Konstitusi di Istana Negara, Jakarta, Kamis (5/2/2026). Adies menggantikan Arief Hidayat yang memasuki masa purnatugas pada 4 Februari 2026.
Pengangkatan Adies Kadir sebagai Hakim MK didasarkan pada Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 9/P Tahun 2026 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Hakim Mahkamah Konstitusi yang diajukan oleh DPR RI.
“Mengangkat Adies Kadir sebagai Hakim Konstitusi terhitung sejak pengucapan sumpah,” demikian bunyi Keppres tersebut.