Adies Kadir Dilantik sebagai Hakim MK dalam 1-2 Hari ke Depan di Istana
Upacara pengambilan sumpah Adies Kadir sebagai Hakim MK pengganti Arief Hidayat dijadwalkan akan digelar di Istana Kepresidenan dalam 1-2 hari ke depan, menyusul penandatanganan Keppres oleh Presiden Prabowo Subianto.
Upacara pengambilan sumpah Adies Kadir sebagai Hakim Konstitusi Mahkamah Konstitusi (MK) akan diselenggarakan di Istana Kepresidenan dalam waktu dekat. Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi, yang juga Juru Bicara Presiden RI, mengonfirmasi bahwa prosesi penting ini direncanakan berlangsung dalam 1-2 hari ke depan.
Presiden Prabowo Subianto telah menandatangani keputusan presiden (keppres) yang secara resmi menetapkan Adies Kadir sebagai Hakim MK. Penunjukan ini bertujuan untuk menggantikan posisi Arief Hidayat yang telah memasuki masa purnabakti.
Prosesi pelantikan ini akan melibatkan pengambilan sumpah jabatan di hadapan Presiden, menandai dimulainya tugas Adies Kadir di lembaga peradilan konstitusi. Pengisian posisi ini menjadi krusial untuk menjaga kelangsungan dan efektivitas kinerja Mahkamah Konstitusi.
Proses Penetapan dan Pelantikan Adies Kadir
Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menjelaskan bahwa upacara pengambilan sumpah Adies Kadir sebagai Hakim Konstitusi akan dilaksanakan di Istana Kepresidenan RI, Jakarta. Hal ini disampaikan Prasetyo Hadi saat ditemui wartawan pada Rabu (4/2) malam.
Presiden Prabowo Subianto telah merampungkan proses administrasi dengan menandatangani keputusan presiden mengenai penetapan Adies Kadir. Keppres ini menjadi dasar hukum bagi Adies Kadir untuk resmi menjabat sebagai Hakim MK, menggantikan Hakim Konstitusi sebelumnya.
Pelantikan yang akan berlangsung dalam waktu dekat ini merupakan tindak lanjut dari persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) atas pencalonan Adies Kadir. Proses ini memastikan transisi kepemimpinan di MK berjalan sesuai konstitusi dan peraturan yang berlaku.
Penggantian Arief Hidayat dan Dedikasinya
Mahkamah Konstitusi sebelumnya telah memberhentikan dengan hormat Hakim Konstitusi Arief Hidayat yang telah memasuki masa pensiun. Acara wisuda purnabakti untuk Arief Hidayat diselenggarakan di Gedung Sidang Pleno I Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, pada Rabu.
Dalam acara tersebut, Sekretaris Jenderal MK Heru Setiawan membacakan petikan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 9/P Tahun 2026. Keppres tersebut secara spesifik mengatur tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Hakim Konstitusi yang diajukan oleh DPR RI.
Petikan Keppres No. 9/P menyatakan pemberhentian Prof. Dr. Arief Hidayat S.H., M.S. sebagai Hakim Konstitusi terhitung mulai tanggal 3 Februari 2026. Keputusan ini juga disertai dengan ucapan terima kasih atas pengabdian dan jasa-jasanya selama memangku jabatan tersebut.
Ketua Hakim Konstitusi MK Suhartoyo menyampaikan kesan dan pesan saat melepas Arief Hidayat, yang telah mengabdi selama 13 tahun di Mahkamah Konstitusi. Suhartoyo mengapresiasi kebersamaan dan kontribusi Arief Hidayat selama masa baktinya.
Kualifikasi dan Persetujuan DPR untuk Adies Kadir
Pencalonan Adies Kadir sebagai Hakim MK mendapatkan persetujuan dari DPR RI dalam Rapat Paripurna Ke-12 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2025-2026. Rapat yang digelar di Jakarta pada 27 Januari 2026 tersebut menyetujui Adies Kadir, yang sebelumnya menjabat sebagai Wakil Ketua DPR RI, untuk posisi Hakim Konstitusi dari DPR RI.
Rapat paripurna yang sama juga menyepakati pencabutan Keputusan DPR RI Nomor 11/DPR/1/2025-2026. Keputusan sebelumnya sempat mencalonkan Inosentius Samsul sebagai Hakim Konstitusi, namun kemudian digantikan oleh Adies Kadir.
Wakil Ketua DPR RI Saan Mustopa menjelaskan bahwa keputusan pengajuan Adies Kadir didasarkan pada kualifikasinya yang mumpuni. Adies Kadir menyandang gelar profesor dan doktor bidang hukum, menunjukkan kedalaman ilmunya di bidang tersebut.
Selain itu, Saan Mustopa juga menyoroti rekam jejak Adies Kadir yang selalu menjadi anggota Komisi III DPR RI, yang membidangi urusan hukum. Pengalaman ini diyakini memberikan Adies Kadir pemahaman dan kompetensi yang kuat untuk menjalankan amanah sebagai Hakim Konstitusi.
Sumber: AntaraNews