Prabowo Teken Keppres Adies Kadir Jadi Hakim MK
Adies Kadir menjadi Hakim MK berasal dari DPR. Keputusan itu dalam Rapat Paripurna Ke-12 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2025-2026.
Presiden Prabowo Subianto sudah menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) pengangkatan Adies Kadir menjadi Hakim Mahkamah Konstitusi (MK). Adies Kadir menjadi Hakim MK berasal dari DPR.
"Mengenai keppresnya sudah ditandatangani oleh Bapak (Presiden)," kata Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi di kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa (3/2).
Dia belum mengetahui kapan Adies Kadir akan membacakan sumpah jabatan Hakim MK di hadapan Presiden Prabowo. Prasetyo pelantikan masih menunggu jadwal Prabowo.
"Tunggu jadwal pelantikan ditunggu," jelas Prasetyo.
DPR Putuskan Adies Kadir Jadi Hakim MK
Sebelumnya, Rapat Paripurna Ke-12 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2025-2026 menyetujui Adies Kadir yang sebelumnya merupakan Wakil Ketua DPR RI untuk menjadi Hakim Konstitusi pada Mahkamah Konstitusi yang berasal dari lembaga DPR RI.
"Apakah dapat disetujui?" kata Wakil Ketua DPR RI Saan Mustopa saat memimpin rapat paripurna yang dijawab setuju oleh anggota DPR RI yang hadir di kompleks parlemen, Jakarta, Selasa (27/1).
Selain itu, rapat paripurna juga sepakat untuk mencabut Keputusan DPR RI Nomor 11/DPR/1/2025-2026 tentang persetujuan DPR terhadap pergantian hakim konstitusi, yang sebelumnya sempat mencalonkan Inosentius Samsul.