Resmi! Liliek Prisbawono Dilantik Jadi Hakim MK di Hadapan Presiden Prabowo
Liliek resmi menggantikan Anwar Usman yang memasuki masa pensiun pada 6 April 2026.
Presiden Prabowo Subianto menyaksikan langsung pengucapan sumpah jabatan Liliek Prisbawono Adi sebagai Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) di Istana Negar Jakarta, Kamis (5/2). Liliek resmi menggantikan Anwar Usman yang memasuki masa pensiun pada 6 April 2026.
Pengangkatan Liliek sebagai Hakim MK didasarkan pada Keputusan Presiden (Keppres) Republik Indonesia Nomor 36/P Tahun 2026 tentang Pemberhantian dan Pengangkatan Hakim Konstitusi Yang Diajukan Oleh Mahkamah Agung (MA).
"Mengangkat Liliek Prisbawono Adi sebagai Hakim Konstitusi terhitung sejak pengucapan sumpah," demikian bunyi Keppres.
Ucapkan Sumpah
Liliek lalu mengucapkan sumpah dan janji sebagai Hakim Konstitusi di hadapan Prabowo. Dia berjanji akan memenuhi kewajiban sebagai Hakim Konstitusi dengan seadil-adilnya serta memegang teguh UUD 1945.
"Bahwa saya akan setia kepada Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 serta akan menjalankan segala peraturan perundang-undangan dengan selurus-lurusnya menurut Undang-Undang Dasar 1945 serta berbakti kepada nusa dan bangsa," kata Liliek di hadapan Prabowo.
Dihadiri
Acara ini dihadiri Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka, Ketua MPR RI Ahmad Muzani, Ketua DPD RI Sutan Najamuddin, Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra, Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan Djamari Chaniago.
Kemudian, l Menteri Luar Negeri Sugiono, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, Jaksa Agung ST Burhanuddin, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto, Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) Herindra, hingga Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya.
Sejumlah hakim MK turut hadir yakni, Wakil Ketua MK Saldi Isra, anggota Daniel Yusmic, Arsul Sani, dan Adies Kadir. Hadir pula mantan Hakim MK Anwar Usman.
Sosok Liliek
Sebagai informasi, Liliek pernah menjabat sebagai Ketua Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. Jabatan terakhirny yakni, Hakim Tinggi dari Pengadilan Tinggi Medan.
Sebelumnya, Hakim Konstitusi Anwar Usman menyampaikan salam perpisahan dalam sidang pembacaan putusan di Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (MK), Jakarta, Senin (16/3).
Anwar mendapat giliran terakhir membacakan putusan dari total 15 perkara pengujian undang-undang yang diputus majelis hakim pada sidang tersebut.
Perkara yang dibacakan Anwar adalah Nomor 176/PUU-XXII/2025 terkait uji materi Undang-Undang tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara serta Bekas Pimpinan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara.
Sebelum membacakan putusan, Anwar menyampaikan bahwa sidang tersebut kemungkinan menjadi yang terakhir baginya setelah hampir 15 tahun mengabdi di MK.
"Sebelum saya membacakan putusan, mungkin ini sidang yang terakhir untuk saya ikuti karena pada tanggal 6 April 2026 nanti saya genap 15 tahun mengabdi di Mahkamah Konstitusi," kata Anwar.
Dalam kesempatan tersebut, ia juga menyampaikan permohonan maaf kepada berbagai pihak apabila selama masa pengabdiannya terdapat hal yang kurang berkenan.
"Tentu saja selama waktu yang begitu panjang ada hal-hal yang kurang berkenan baik yang disengaja atau tidak disengaja. Untuk itu, dari lubuk hati yang amat dalam, saya menyampaikan permohonan maaf," ujarnya.
Setelah menyampaikan pesan perpisahan, Anwar melanjutkan tugasnya membacakan putusan perkara yang diajukan para pemohon.
"Saya mulai bacakan putusan terakhir untuk saya bacakan," katanya.