Putusan Lengkap MKD DPR Soal Adies Kadir, Uya Kuya hingga Eko Patrio
MKD DPR memutuskan nasib 5 anggota DPR RI terkait dengan pernyataannya memicu keresahan dan kecemburuan publik.
Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI memberikan putusan terhadap lima anggota Parlemen yang sebelumnya dinonaktifkan.
Kelimanya yakni Adies Kadir, Eko Hendro Purnomo alias Eko Patrio, Nafa Urbach, Surya Utama alias Uya Kuya, dan Ahmad Sahroni.
Wakil Ketua MKD DPR RI Adang Daradjatun menyatakan teradu satu dalam hal ini Adies Kadir tidak terbukti melanggar kode etik.
Kemudian, meminta Adies Kadir untuk berhati-hati dalam menyampaikan informasi, serta menjaga perilaku untuk ke depannya.
Selanjutnya, menyatakan Adies Kadir diaktifkan sebagai anggota DPR RI dari sebelumnya Wakil Ketua DPR RI terhitung sejak putusan tersebut dibacakan.
Lalu, Nafa Urbach. Adang mengatakan, Nafa terbukti melanggar kode etik.
"Menyatakan teradu dua, Nafa Indria Urbach, terbukti melanggar kode etik. Meminta teradu dua, Nafa Urbach, untuk berhati-hati dalam menyampaikan pendapat serta menjaga perilaku untuk ke depannya," kata Adang dalam sidang di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (5/11).
"Menyatakan teradu dua, Nafa Urbach, nonaktif selama 3 bulan berlaku sejak tanggal putusan ini dibacakan yang dihitung sejak penonaktifan yang bersangkutan sebagaimana keputusan DPP Partai NasDem," sambungnya.
Putusan Uya Kuya hingga Ahmad Sahroni
Kemudian, untuk Uya Kuya selaku teradu tiga disebutnya tidak terbukti melanggar kode etik. Sehingga, menyatakan untuk diaktifkan kembali sebagai anggota DPR RI terhitung sejak keputusan ini dibacakan.
Putusan Eko Patrio
Berikutnya, untuk Eko Patrio disebut terbukti melanggar kode etik DPR RI. Sehingga, menghukum dengan menonaktif selama empat bulan berlaku sejak tanggal putusan itu dibacakan atau yang dihitung sejak penonaktifan sebagaimana keputusan DPP PAN.
Putusan Ahmad Sahroni
Selanjutnya, menyatakan teradu lima yakni Ahmad Sahroni, terbukti telah melanggar kode etik DPR RI.
"Menghukum teradu lima, Ahmad Sahroni, nonaktif selama 6 bulan berlaku sejak putusan ini dibacakan yang dihitung sejak penonaktifan yang bersangkutan sebagaimana keputusan DPP NasDem," ujarnya.
"Menyatakan teradu 1, teradu 2, teradu 3, teradu 4, dan teradu 5 selama masa penonaktifan tidak mendapatkan hak keuangan," sambungnya.
Putusan ini ditetapkan dalam Permusyawaratan MKD pda Rabu 5 November 2025 yang dihadiri pimpinan dan anggota MKD dan dibacakan dalam sidang MKD, serta menghasilkan putusan final dan mengikat sejak tanggal dibacakan.
Pertimbangan MKD DPR
Sementara itu, Wakil Ketua MKD DPR RI Imran Amin menyebut, tidak ada niat Adies Kadir untuk menghina dan melecehkan siapapun terkait dengan gaji dan tunjangan DPR RI.
"Klarifikasi yang dilakukan oleh teradu 1 Adies Kadir sudah sangat tepat, namun demikian teradu 1 harus diingatkan agar lebih berhati-hati dalam menyampaikan keterangan kepada media apabila dimintai Keterangan atau wawancara diadakan atau doorstop yang cenderung teknis, agar teradu satu menyiapkan bahan yang lengkap dan akurat," ujar Imran.
"Bahwa karena itu nama baik teradu satu Adies Kadir harus dipulihkan demikian juga kedudukannya di DPR RI sebagai anggota DPR RI maupun sebagai wakil ketua DPR RI," sambungnya.
Pertimbangan Nafa Urbach
Selain itu, untuk pertimbangan terhadap Nafa Urbach, Mahkamah berpendapat bahwa tidak terlihat niat teradu dua untuk menghina atau melecehkan siapapun.
Menurutnya, respons publik yang merah kepada Nafa Urbach tidak mungkin terjadi apabila tidak ada penyebaran berita bohong soal anggota DPR RI yang berjoget karena kenaikan gaji.
Namun demikian, Nafa Urbach diminta untuk harus berhati-hati dalam menyampaikan pendapat dimuka umum. "Harus lebih peka dalam melihat situasi dan konteks kondisi sosial," ucapnya.
Pertimbangan Uya Kuya
Berikutnya, pertimbangan Mahkamah dalam putusan Uya Kuya karena berpendapat tidak ada niat Uya Kuya untuk menghina atau melecehkan siapapun.
"Kemarahan pada teradu tiga Surya Utama terjadi karena adanya berita bohong bahwa teradu tiga Surya Utama berjoget karena kenaikan gaji," ujarnya.
"Bahwa setelah melihat video-video teradu 3 Surya Utama di berbagai lokasi seolah menghina para pengkritiknya yang ternyata adalah video berisi berita bohong. Mahkamah berpendapat bahwa Surya Utama justru adalah korban pemberitaan bohong," tambahnya.
Namun demikian, mahkamah diungkapkannya berpendapat seharusnya Uya Kuya aktif melakukan klarifikasi setelah beredarnya berita bohong tersebut.
"Bahwa akibat dari berita bohong tersebut rumah teradu 3 Surya Utama di jarah oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab. Bahwa karena itu tuh nama baik teradu 3 Surya Utama harus dipulihkan dan kemudian juga kedudukannya di DPR RI sebagai anggota DPR RI," pungkasnya.