Putusan MKD DPR: Nafa Urbach Terbukti Langgar Kode Etik, Harus Hati-Hati Berpendapat
MKD berpendapat bahwa tidak terlihat niat teradu atau Nafa Urbach untuk menghina atau melecehkan siapapun.
Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR menggelar sidang pembacaan putusan kasus dugaan pelanggaran etik lima anggota DPR non-aktif, pada siang hari ini, Rabu (5/11).
Pimpinan MKD Imron Amin menyampaikan, pertimbangan dan kesalahan Nafa Urbach. MKD berpendapat bahwa tidak terlihat niat teradu atau Nafa Urbach untuk menghina atau melecehkan siapapun.
"Respons publik yang marah kepada teradu tidak mungkin terjadi apabila tidak ada penyebaran berita bohong soal anggota DPR RI yang berjoget karena kenaikan gaji,” kata Imron.
Namun, MKD meminta Nafa berhati-hati ke depan dalam menyampaikan pendapat di media sosial.
"Namun demikian, Nafa Urbach harus berhati-hati dalam menyampaikan pendapat dimuka umum. Harus lebih peka dalam melihat situasi dan konteks kondisi sosial," kata Imron
Atas pernyataannya, pimpinan MKD Adang Darojatun menyatakan Nafa terbukti melanggar kode etik.
"Menyatakan teradu, Nafa Indria Urbach terbukti melanggar kode etik. Meminta Nafa Urbach untuk berhati-hati dalam menyampaikan pendapat serta menjaga perilaku untuk ke depannya," ujar Adang.
Putuskan Tiga Orang Langgar Kode Etik
Sebelumnya, Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR memutuskan tiga anggota DPR melanggar etik buntut sikap hingga ucapan yang memicu emosi publik saat demo beberapa Waktu lalu. Mereka yang didakwa melanggar etik adalah Ahmad Sahroni, Eko Patrio dan Nafa Urbach. Sementara, Adies Kadir dan Uya Kuya lolos dari hukuman.
"Putusan ini ditetapkan dalam Permusyawaratan MKD pada hari Rabu 5 November 2025 yang dihadiri pimpinan dan anggota MKD, dibacakan dalam sidang MKD, pada Rabu 5 November 2025, serta menghasilkan putusan final dan mengikat sejak tanggal dibacakan," ujar Wakil Ketua MKD Adang Darojatun dalam sidang di DPR RI, Rabu (5/11).
Tiga anggota DPR yang terbukti melanggar etik tersebut mendapatkan hukuman penonaktifan sebagai anggota DPR. Akan tetapi, masa hukuman ketiganya bervariasi.
Rincian Hukuman
Misalnya, Ahmad Sahroni dihukum nonaktif sebagai anggota DPR selama 6 bulan, Nafa Urbach selama 3 bulan dan Eko Patrio selama 4 bulan. Adapun Adies Kadir dan Uya Kuya tetap aktif sebagai anggota DPR.
Selain hukuman penonaktifan, MKD menghukum kelima teradu tersebut dengan hukuman tidak mendapatkan hak keuangan sebagai anggota dewan. Putusan ini sesuai dengan surat yang diajukan partai politik masing-masing kepada DPR.
"Menyatakan teradu 1, teradu 2, teradu 3, teradu 4, dan teradu 5 selama masa penonaktifan tidak mendapatkan hak keuangan," tegas Adang.