Eko Patrio Terbukti Melanggar Kode Etik, MKD DPR Beri Sanksi Nonaktif 4 Bulan
MKD DPR memutuskan Eko Patrio melanggar kode etik. Anggota DPR fraksi PAN ini dinonaktifkan selama 4 bulan.
Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI resmi menjatuhkan sanksi kepada anggota Fraksi PAN, Eko Hendro Purnomo atau Eko Patrio. Ia dinyatakan melanggar kode etik.
Dalam sidang yang digelar di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (5/11), MKD memutuskan untuk menonaktifkan Eko dari jabatannya sebagai anggota DPR selama empat bulan.
“Teradu Eko Hendro Purnomo dijatuhi sanksi nonaktif selama 4 bulan terhitung sejak tanggal putusan ini dibacakan dan sesuai dengan keputusan penonaktifan dari DPP PAN,” ujar Wakil Ketua MKD DPR, Adang Darojatun, saat membacakan amar putusan di hadapan peserta sidang.
Sanksi tersebut dijatuhkan setelah MKD menilai bahwa pernyataan Eko dinilai tidak pantas sehingga menimbulkan kegaduhan dan memicu gelombang protes di masyarakat. Terlebih, statusnya sebagai wakil rakyat.
Sidang pembacaan putusan berlangsung dalam suasana hening. Eko Patrio hadir bersama beberapa anggota DPR lainnya yang juga tengah menjalani proses etik, di antaranya Ahmad Sahroni, Uya Kuya, Adies Kadir, dan Nafa Urbach. Mereka duduk berderet di barisan depan ruang sidang.
Eko terlihat menatap kosong ke depan, sementara Sahroni di sampingnya beberapa kali menundukkan kepala. Uya Kuya tampak gelisah, memainkan jemarinya berulang kali. Tidak satu pun dari mereka berkomentar setelah keputusan diumumkan.
Ketua MKD DPR RI, Nazaruddin Dek Gam, menegaskan bahwa keputusan ini diambil setelah melalui pemeriksaan mendalam terhadap sejumlah saksi dan bukti pendukung.
“Kami memastikan seluruh proses berjalan sesuai mekanisme yang berlaku. MKD tidak bekerja berdasarkan tekanan, tetapi atas dasar fakta dan integritas lembaga,” ujarnya.
Dengan keputusan ini, Eko Hendro Purnomo akan kehilangan hak dan kewenangannya sebagai anggota DPR selama masa nonaktif, termasuk tidak diperkenankan menghadiri rapat maupun kegiatan kedewanan hingga masa sanksi berakhir.
Saksi
Pada kesempatan sebelumnya, Dek Gam mengungkapkan beberapa saksi yang telah dipanggil oleh MKD untuk menjalani pemeriksaan, di antaranya adalah Deputi Persidangan DPR RI Suprihartini, Letkol Suwarko, serta Prof. Dr. Adrianus Eliasta. Selain itu, beberapa ahli juga diundang, seperti Satya Arinanto, Trubus Rahardiansyah, Gusti Aju Dewi, dan Wakil Koordinator Wartawan Parlemen, Erwin Siregar.
Dek Gam menambahkan bahwa pada tanggal 15 Agustus 2025, akan dilaksanakan Sidang Tahunan MPR RI serta Sidang Bersama DPR RI-DPD RI, yang menjadi titik awal dari serangkaian peristiwa yang menarik perhatian publik.
Dalam sidang tersebut, terjadi insiden di mana sejumlah anggota DPR RI terlihat berjoget-joget, yang memicu tuduhan bahwa mereka telah menerima informasi mengenai kenaikan gaji.
Pasca sidang itu, muncul pula tuduhan terhadap beberapa anggota DPR RI yang diduga telah mengucapkan kalimat dan melakukan gestur yang dianggap tidak etis.