Nafa Urbach Terbukti Langgar Kode Etik, DPR Jatuhkan Sanksi Nonaktif 3 Bulan
Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR mengadakan sidang untuk membacakan putusan mengenai anggota DPR nonaktif pada hari ini, Rabu (5/11).
Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR pada hari ini, Rabu (5/11), mengadakan sidang untuk membacakan putusan mengenai anggota DPR nonaktif di Ruang Sidang MKD DPR Senayan, Jakarta.
Sidang ini merupakan hasil dari reaksi terhadap sikap dan pernyataan yang menimbulkan kontroversi di masyarakat. Lima anggota DPR yang terlibat dalam kasus ini adalah Ahmad Sahroni, Uya Kuya, Eko Patrio, Nafa Urbach, dan Adies Kadir.
"Menyatakan teradu dua Nafa Indria Urbach terbukti melanggar kode etik," ucap Wakil Ketua MKD Adang Darojatun saat membacakan putusan dalam sidang tersebut.
Selain itu, Nafa Urbach juga diingatkan untuk lebih hati-hati dalam menyampaikan pendapat dan menjaga perilakunya di masa mendatang.
"Menyatakan peradu Nafa Urbach nonaktif selama 3 bulan berlaku sejak tanggal putusan ini dibacakan, yang dihitung sejak penonaktifan yang bersangkutan sebagaimana keputusan DPP Partai Nasional Demokrat," jelas Adang.
Sebelumnya, suasana di ruang sidang terpantau tegang, di mana Ahmad Sahroni, Uya Kuya, Eko Patrio, Adies Kadir, dan Nafa Urbach duduk sejajar di barisan depan dengan wajah lesu. Ahmad Sahroni terlihat beberapa kali menundukkan kepala, sementara di sampingnya, Uya Kuya dan Eko Patrio sesekali memainkan ibu jari mereka. Sidang putusan ini dipimpin oleh Ketua MKD DPR RI, Nazaruddin Dek Gam, yang menyatakan bahwa sebelum putusan dibacakan, pihaknya telah memeriksa sejumlah saksi.
Dek Gam juga menyebutkan sejumlah saksi yang dipanggil untuk diperiksa oleh MKD, termasuk Deputi Persidangan DPR RI Suprihartini, Letkol Suwarko, dan Prof. Dr. Adrianus Eliasta. Selain itu, beberapa ahli seperti Satya Arinanto, Trubus Rahardiansyah, Gusti Aju Dewi, serta Wakil Koordinator Wartawan Parlemen, Erwin Siregar, turut diundang untuk memberikan keterangan.
Proses sidang ini menunjukkan komitmen MKD dalam menegakkan kode etik di lingkungan DPR, serta memberikan pelajaran bagi anggota dewan untuk lebih bertanggung jawab atas ucapan dan tindakan mereka di depan publik.
Ahmad Sahroni dinyatakan melanggar kode etik DPR dan dijatuhi sanksi nonaktif selama enam bulan
Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) telah memutuskan bahwa Ahmad Sahroni, Anggota DPR RI dari Partai Nasdem, terbukti melakukan pelanggaran terhadap kode etik. Akibat keputusan tersebut, Sahroni dinyatakan nonaktif dari keanggotaannya di DPR selama enam bulan.
"Memutuskan, Teradu Ahmad Sahroni terbukti melanggar kode etik dan dihukum nonaktif selama 6 bulan terhitung sejak putusan ini dibacakan," ungkap Wakil Ketua MKD Adang Darojatun saat sidang di DPR RI pada Rabu (5/11).
Langkah ini diambil setelah Sahroni mengeluarkan pernyataan yang dianggap meremehkan demonstran.
Dalam sidang tersebut, Ahmad Sahroni bersama Uya Kuya, Eko Patrio, Adies Kadie, dan Nafa Urbach terlihat duduk berjejer di barisan depan. Raut wajah mereka tampak lesu dan penuh ketegangan.
Ahmad Sahroni terlihat menundukkan kepala berkali-kali, sementara di sebelah kanannya, Uya Kuya dan Eko Patrio sesekali terlihat memainkan ibu jari mereka, menunjukkan ketidaknyamanan. Sidang yang memutuskan nasib Ahmad Sahroni ini dipimpin oleh Ketua MKD DPR RI, Nazaruddin Dek Gam. Dek Gam menekankan bahwa sebelum mencapai keputusan, mereka telah memeriksa sejumlah saksi untuk memastikan keakuratan informasi yang ada.
Orang yang sedang diperiksa sebagai saksi
Sebelumnya, Dek Gam menyebutkan beberapa saksi yang dipanggil oleh MKD untuk diperiksa, di antaranya Deputi Persidangan DPR RI Suprihartini, Letkol Suwarko, dan Prof. Dr. Adrianus Eliasta. Selain itu, beberapa ahli juga diundang, seperti Satya Arinanto, Trubus Rahardiansyah, Gusti Aju Dewi, serta Wakil Koordinator Wartawan Parlemen, Erwin Siregar.
Dalam kesempatan tersebut, Dek Gam mengungkapkan bahwa pada 15 Agustus 2025 akan diadakan Sidang Tahunan MPR RI dan Sidang Bersama DPR RI-DPD RI, yang menjadi titik awal rangkaian peristiwa yang menarik perhatian publik. Pada saat itu, terjadi insiden di mana sejumlah anggota DPR RI terlihat berjoget-joget, yang memunculkan tuduhan bahwa mereka telah menerima informasi mengenai kenaikan gaji.
Setelah sidang tersebut, beberapa anggota DPR RI juga dituduh mengeluarkan pernyataan dan melakukan gerakan yang dianggap tidak etis. Hal ini menambah sorotan publik terhadap perilaku mereka dalam konteks sidang yang berlangsung.
:strip_icc()/kly-media-production/medias/4957706/original/067689500_1727780814-241001_INFOGRAFIS_HL_KOMPOSISI_ANGGOTA_DPR__DPD___MPR__PERIODE_2024-2029_YANG_BARU_DILANTIK_S_01.jpg)