Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI, Nazaruddin Dek Gam, telah menegaskan tidak ada pelanggaran prosedur dalam penetapan kembali Ahmad Sahroni sebagai Wakil Ketua Komisi III DPR RI. Pernyataan ini disampaikan pada Minggu, 22 Februari, di Jakarta, menyoroti kepatuhan terhadap aturan internal dewan dan mekanisme yang berlaku.
Penegasan tersebut diberikan menyusul berakhirnya masa sanksi yang sebelumnya dijatuhkan kepada Ahmad Sahroni, sehingga memungkinkan dirinya untuk kembali bertugas di posisi pimpinan Komisi III. Seluruh proses pengembalian jabatan ini diklaim telah sesuai dengan keputusan dan peraturan yang berlaku di lingkungan DPR RI, termasuk Undang-Undang MD3.
Keputusan ini sangat penting untuk memastikan transparansi dan kepatuhan terhadap mekanisme internal DPR RI, terutama dalam hal rotasi dan penetapan pimpinan alat kelengkapan dewan. Hal ini juga bertujuan untuk menjawab berbagai spekulasi publik terkait kembalinya Sahroni ke posisi strategis tersebut, menegaskan bahwa semua telah sesuai prosedur.
Advertisement
Advertisement
Masa Sanksi dan Prosedur Administratif Ahmad Sahroni
Sebelumnya, Ahmad Sahroni dinonaktifkan dari jabatannya oleh Partai NasDem pada 31 Agustus 2025, yang menjadi awal dari proses sanksi internal partai. Penonaktifan ini kemudian diikuti oleh sanksi nonaktif dari MKD DPR RI pada 5 November 2025, memperkuat keputusan yang telah diambil oleh partai.
Sanksi yang dijatuhkan oleh MKD tersebut memiliki durasi berlaku selama enam bulan penuh, sebuah periode yang telah dipertimbangkan secara matang. Perhitungan masa berlaku sanksi ini secara tegas dimulai sejak tanggal penonaktifan oleh partai, yaitu pada 31 Agustus 2025, memastikan konsistensi dalam penerapan aturan.
Berdasarkan putusan resmi MKD, masa sanksi terhadap Sahroni secara hukum telah berakhir dan tidak ada lagi hambatan prosedural. Jika mengikuti putusan tersebut, sanksi Ahmad Sahroni secara spesifik berakhir pada 5 Maret 2026, menandai selesainya kewajiban sanksi.
Advertisement
Dengan demikian, secara prosedural dan administratif, Ahmad Sahroni telah memenuhi semua persyaratan yang diperlukan untuk kembali aktif. Ini terjadi setelah menyelesaikan masa hukuman yang telah ditetapkan oleh lembaga terkait, menunjukkan kepatuhan terhadap sistem yang ada.
Advertisement
Mekanisme Pengusulan dan Kepatuhan Regulasi DPR
Penetapan kembali Ahmad Sahroni sebagai pimpinan Komisi III DPR RI juga didasarkan pada adanya usulan resmi dari Partai NasDem sebagai fraksi asalnya. Usulan penting tersebut disampaikan kepada pimpinan dewan pada 19 Februari 2026, sebagai langkah formal pengembalian jabatan.
Nazaruddin Dek Gam memastikan bahwa seluruh proses pelantikan kembali Sahroni telah sesuai dengan mekanisme yang diatur secara ketat dalam perundang-undangan. Mekanisme ini secara eksplisit merujuk pada Undang-Undang MPR, DPR, DPD, DPRD (MD3) serta Peraturan dan Tata Tertib DPR RI yang berlaku, menjamin legalitas proses.
Pengusulan dari Partai NasDem ini akan berlaku efektif per 10 Maret 2026, setelah mempertimbangkan jadwal kegiatan dewan. Hal ini dikarenakan DPR RI akan memasuki masa reses yang berlangsung dari tanggal 19 Februari hingga 10 Maret 2026, sehingga penetapan efektif dilakukan setelah reses.
Advertisement
Kepatuhan terhadap aturan dan regulasi ini menunjukkan bahwa setiap langkah yang diambil dalam penetapan kembali ini telah melalui prosedur hukum yang berlaku dan transparan. Hal ini penting untuk menjaga integritas dan kredibilitas institusi DPR RI di mata publik.
Sumber: AntaraNews