Ketua DPR Puan Maharani menghormati putusan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR terkait lima anggota DPR nonaktif, yaitu Adies Kadir, Nafa Urbach, Surya Utama (Uya Kuya), Eko Hendro Purnomo, dan Ahmad Sahroni. Puan menyatakan akan menindaklanjuti putusan tersebut.
"Ya kita hormati yang menjadi keputusan MKD dan akan kita tindaklanjuti apa yang menjadi keputusan tersebut," kata Puan di kompleks parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (6/11/2025).
Saat ini, kata Puan, pimpinan DPR akan mendalami dahulu putusan MKD dan menggelar rapat.
"Kita lihat dulu kemarin keputusannya seperti apa, dan hari ini belum ada agenda apa-apa, karenanya nanti mungkin saya akan bicara dulu dengan para pimpinan yang lain terkait dengan keputusan MKD yang baru diputuskan," kata Puan.
Advertisement
Hasil keputusan MKD DPR RI akan dibacakan dalam Rapat Paripurna DPR. Pengumuman resmi di paripurna termasuk terkait pemulihan status Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir dan Anggota DPR Fraksi PAN Surya Utama alias Uya Kuya.
"Ya nanti diumumkan dulu di paripurna," ujar Wakil Ketua DPR RI Cucun Ahmad Syamsurijal di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis.
Menurut Cucun, MKD sudah berkirim surat kepada pimpinan terkait hasil sidang etik, nantinya keputusan MKD harus disampaikan terlebih dahulu dalam rapat paripurna.
"Jadi pimpinan MKD sudah berkirim surat ke pimpinan DPR, Untuk semua keputusan yang diambil oleh MKD itu, untuk disampaikan di rapat paripurna," ujarnya.
Oleh karena itu, Cucun menyebut aktifnya kedua anggota itu baru bisa dilakukan usai paripurna.
“Ya belum tahu, kan nanti harus Rapim dan BAMUS jadwal paripurna itu," ujarnya.
Advertisement
Sebelumnya, Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR memutuskan tiga anggota DPR melanggar etik buntut sikap hingga ucapan yang memicu emosi publik saat demo beberapa Waktu lalu. Mereka yang didakwa melanggar etik adalah Ahmad Sahroni, Eko Patrio dan Nafa Urbach. Sementara, Adies Kadir dan Uya Kuya lolos dari hukuman.
"Putusan ini ditetapkan dalam Permusyawaratan MKD pada hari Rabu 5 November 2025 yang dihadiri pimpinan dan anggota MKD, dibacakan dalam sidang MKD, pada Rabu 5 November 2025, serta menghasilkan putusan final dan mengikat sejak tanggal dibacakan," ujar Wakil Ketua MKD Adang Darojatun dalam sidang di DPR RI, Rabu (5/11/2025).
Tiga anggota DPR yang terbukti melanggar etik tersebut mendapatkan hukuman penonaktifan sebagai anggota DPR. Akan tetapi, masa hukuman ketiganya bervariasi.
Misalnya, Ahmad Sahroni dihukum nonaktif sebagai anggota DPR selama 6 bulan, Nafa Urbach selama 3 bulan dan Eko Patrio selama 4 bulan. Adapun Adies Kadir dan Uya Kuya tetap aktif sebagai anggota DPR.
Selain hukuman penonaktifan, MKD menghukum kelima teradu tersebut dengan hukuman tidak mendapatkan hak keuangan sebagai anggota dewan. Putusan ini sesuai dengan surat yang diajukan partai politik masing-masing kepada DPR.
"Menyatakan teradu 1, teradu 2, teradu 3, teradu 4, dan teradu 5 selama masa penonaktifan tidak mendapatkan hak keuangan," tegas Adang.