Uya Kuya Dinyatakan MKD DPR Tak Terbukti Langgar Kode Etik, Aktif Lagi di Parlemen
Uya Kuya dinyatakan tak melanggar etik dalam putusan sidang MKD DPR.
Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI menggelar sidang pembacaan putusan terhadap 5 anggota dewan yang sempat menjadi sorotan publik karena pernyataan dan tindakan kontroversial mereka, Rabu (5/11).
Sidang berlangsung di Ruang MKD Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, dengan suasana tegang sejak awal.
5 anggota DPR yang turut hadir dalam sidang etik tersebut yakni Ahmad Sahroni (NasDem), Surya Utama alias Uya Kuya (PAN), Eko Hendro Purnomo atau Eko Patrio (PAN), Nafa Urbach (NasDem), dan Adies Kadir (Golkar).
Mereka duduk bersebelahan di barisan depan ruang sidang dengan ekspresi wajah yang tampak serius dan muram.
Dalam putusannya, Wakil Ketua MKD DPR, Adang Darojatun, menyatakan bahwa tidak semua teradu terbukti melanggar kode etik.
“Teradu tiga, Surya Utama, dinyatakan tidak terbukti melakukan pelanggaran kode etik. Dengan demikian, yang bersangkutan dipulihkan statusnya dan diaktifkan kembali sebagai anggota DPR RI terhitung sejak keputusan ini dibacakan,” ujar Adang saat membacakan hasil musyawarah MKD.
Sidang dipimpin langsung oleh Ketua MKD DPR RI, Nazaruddin Dek Gam. Dalam penjelasannya, Dek Gam menegaskan bahwa seluruh proses pemeriksaan telah dilakukan secara mendalam dan transparan.
“MKD memanggil berbagai pihak untuk memberikan keterangan, termasuk sejumlah saksi dan pakar,” ujarnya.
Saksi
Beberapa nama yang dihadirkan dalam proses pemeriksaan antara lain Deputi Persidangan DPR RI, Suprihartini; Letkol Suwarko; dan akademisi Prof. Dr. Adrianus Eliasta.
Selain itu, sejumlah pakar juga dimintai pendapat, seperti Satya Arinanto, Trubus Rahardiansyah, Gusti Aju Dewi, serta perwakilan dari Koordinator Wartawan Parlemen, Erwin Siregar.
Menurut Dek Gam, hasil sidang ini diharapkan menjadi titik terang dalam menegakkan disiplin dan menjaga martabat lembaga legislatif di mata publik.
“Keputusan MKD ini bukan hanya soal sanksi, tetapi juga bentuk tanggung jawab moral DPR kepada masyarakat,” tegasnya.