Kata Ketua Banggar DPR soal Sahroni, Nafa Urbach Hingga Uya Kuya Dinonaktifkan
Said mengungkapkan bahwa dalam UU MD3 dan Tata Tertib DPR RI tidak terdapat istilah nonaktif.
Beberapa anggota DPR RI telah dinonaktifkan setelah melakukan pernyataan serta berjoget dalam Sidang Tahunan MPR. Menurut Ketua Banggar DPR RI, Said Abdullah, secara teknis, anggota DPR yang dinonaktifkan tetap akan menerima gaji. "Kalau dari sisi aspek itu ya terima gaji," ungkap Said di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada hari Senin (1/9/2025).
Said juga mengakui bahwa dalam Undang-Undang MD3 serta Tata Tertib DPR RI, tidak terdapat istilah nonaktif. Meski begitu, ia menghormati keputusan yang diambil oleh partai-partai seperti PAN, NasDem, dan Golkar. "Baik tatib maupun Undang-undang MD3, memang tidak mengenal istilah nonaktif," jelasnya. "Namun saya menghormati keputusan yang diambil oleh NasDem, PAN, Golkar, dan seharusnya pertanyaan itu dikembalikan kepada ketiga partai tersebut," tambahnya.
Anggota DPR tetap menerima gaji meskipun mereka diberhentikan sementara
Merujuk pada Peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2020 mengenai Tata Tertib DPR, anggota DPR yang mengalami pemberhentian sementara tetap berhak atas hak keuangan. Oleh karena itu, meskipun diberhentikan, seorang anggota DPR akan terus mendapatkan gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan, serta uang paket. "Anggota yang diberhentikan sementara tetap mendapatkan hak keuangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," demikian bunyi pasal 19 ayat 4 Peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2020. Dengan demikian, Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach tetap berhak untuk menerima gaji dan berbagai tunjangan yang berkaitan dengan status mereka sebagai anggota DPR.
Daftar anggota DPR telah dihentikan
Beberapa anggota DPR RI telah dinonaktifkan akibat pernyataan yang menuai kontroversi dan memicu demonstrasi besar-besaran di berbagai daerah. Di antara kelima anggota DPR yang dinonaktifkan terdapat nama-nama seperti Ahmad Sahroni, Nafa Urbach, Eko Hendro Purnomo (Eko Patrio), Surya Utama (Uya Kuya), dan Adies Kadir.