Pimpinan DPR Sebut Sudah 20 Tahun Gaji Tidak Naik, Tunjangan Beras Hanya Rp 12 Juta per Bulan
Wakil Ketua DPR Adies Kadir menekankan bahwa gaji pokok anggota DPR tidak mengalami kenaikan dalam 15 hingga 20 tahun terakhir.
Gaji anggota DPR kini menjadi perhatian publik setelah muncul informasi bahwa besarnya bisa mencapai Rp 100 juta setiap bulan. Angka tersebut memicu perbincangan di media sosial, karena dianggap tidak sebanding dengan kondisi ekonomi masyarakat saat ini.
Wakil Ketua DPR, Adies Kadir, menegaskan bahwa gaji yang diterimanya tidak mencapai Rp 100 juta. Ia bahkan menyatakan bahwa gaji anggota DPR tidak mengalami kenaikan selama 15 hingga 20 tahun terakhir. Politikus dari Partai Golkar ini menjelaskan bahwa saat ini ia hanya mendapatkan gaji sekitar Rp 6-7 juta per bulan. "Gaji tidak ada naik, gaji kami tetap terima kurang lebih Rp 6,5 juta, hampir Rp 7 juta. Tunjangan-tunjangan beras kami cuma dapat Rp 12 juta dan ada kenaikan sedikit dari 10 kalau tidak salah," ungkap Adies di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, pada Selasa (19/8/2025).
Walaupun gajinya belum mengalami kenaikan, Adies mengaku bahwa anggota DPR tetap berusaha untuk memahami situasi ini. "Walaupun gaji sudah 20 tahun juga belum naik, 15 tahunan juga tidak naik, tetapi karena situasi seperti ini, anggota juga memahami dengan efisiensi," tambahnya. Ia juga menyatakan bahwa rekan-rekannya di DPR berusaha memaksimalkan apa yang mereka terima untuk menjalankan tugas dengan baik.
Jumlah total gaji bersih yang diterima
Adies mengungkapkan bahwa total penghasilan bersih yang diterimanya hanya berkisar antara Rp 69 juta hingga Rp 70 juta, bukan Rp 100 juta seperti yang ramai dibicarakan di media sosial. "Saat ini mungkin terima hampir Rp 69 sampai 70 juta," ungkapnya.
Dia juga menambahkan bahwa tunjangan perumahan sebesar Rp 50 juta per bulan adalah hal yang wajar, mengingat banyaknya tugas kenegaraan yang diemban oleh anggota DPR. "Saya rasa masih make sense dengan tugas-tugas kenegaraan mereka. Jadi perlu diketahui bahwa DPR ini tugasnya bukan hanya rapat-rapat saja, tetapi juga pembahasan tentang anggaran yang sedemikian pelik. Kemudian pembahasan tentang legislasi," jelasnya.
Lebih lanjut, Adies menjelaskan bahwa meskipun rumah dinas sudah tidak ada, anggaran pengganti tempat tinggal sebesar Rp 50 juta per bulan tetap diperlukan. "Walaupun rumah dinas sudah tidak ada, tetapi dengan anggaran pengganti tempat tinggal dengan 50 juta per bulan, mereka juga teman-teman anggota dewan berupaya memaksimalkan dengan anggaran yang ada," sambungnya.
Tunjangan perumahan berbeda dari gaji
Sekretaris Jenderal DPR RI, Indra Iskandar, menegaskan bahwa tunjangan untuk anggota DPR masih berdasarkan pada Surat Edaran Setjen DPR RI Nomor KU.00/9414/DPR RI/XII/2010. Sementara itu, gaji pokok anggota DPR tetap mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 75 Tahun 2000. "Tunjangan perumahan itu beda dengan gaji," ungkap Indra kepada wartawan pada Selasa, 19 Agustus 2025.
Berdasarkan PP tersebut, gaji Ketua DPR ditetapkan sebesar Rp 5.040.000, Wakil Ketua DPR Rp 4.620.000, dan Anggota DPR Rp 4.200.000. Namun, Indra juga menyampaikan bahwa sejak periode 2024-2029, ada tambahan tunjangan baru, yaitu tunjangan rumah senilai Rp 50 juta per bulan. Tunjangan ini diberikan sebagai kompensasi karena anggota DPR tidak mendapatkan rumah dinas di Kalibata, Jakarta Selatan. "Betul 50 juta (per bulan)," tegas Indra.
Sebelumnya, Puan Maharani selaku Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI menegaskan bahwa tidak ada kenaikan gaji untuk anggota legislatif. Pernyataan ini muncul sebagai tanggapan terhadap isu yang viral di media sosial, yang menyebutkan bahwa gaji anggota DPR meningkat menjadi Rp3 juta per hari, atau mencapai Rp90 juta per bulan. Puan menjelaskan bahwa kebijakan terkait fasilitas anggota DPR saat ini hanya berfokus pada pemberian kompensasi karena tidak adanya rumah jabatan untuk wakil rakyat yang baru dilantik.
"Nggak ada kenaikan (gaji), hanya sekarang DPR sudah tidak mendapatkan rumah jabatan, namun diganti dengan kompensasi uang rumah. Itu saja karena rumahnya sudah dikembalikan ke pemerintah. Itu saja," ungkap Puan Maharani ketika ditemui di Istana Merdeka, Jakarta, pada Minggu sore, 17 Agustus 2025, setelah mengikuti Upacara Penurunan Bendera, seperti yang dilansir oleh Antara.