Masyarakat dikejutkan oleh berita mengenai tunjangan rumah yang akan diterima oleh anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk periode 2024 hingga 2029. Berbeda dengan sebelumnya, mereka tidak akan lagi mendapatkan fasilitas rumah jabatan anggota (RJA), melainkan akan digantikan dengan tunjangan dalam bentuk uang tunai yang nominalnya cukup signifikan, yaitu mencapai Rp 50 juta per bulan.
Selain tunjangan rumah, anggota dewan juga akan tetap memperoleh berbagai tunjangan lain, seperti tunjangan beras sebesar Rp200 ribu setiap bulan. Semua tunjangan ini tidak termasuk dalam gaji pokok yang mereka terima.
Saat ini, gaji pokok untuk Ketua DPR tercatat sebesar Rp5.040.000, untuk Wakil Ketua DPR sebesar Rp4.620.000, dan untuk anggota DPR sebesar Rp4.200.000.
Penetapan gaji pokok ini merujuk pada PP No. 75 Tahun 2000, sedangkan tunjangan diatur melalui Surat Edaran Setjen DPR RI Nomor KU.00/9414/DPR RI/XII/2010. Puan Maharani selaku Ketua DPR menegaskan bahwa besaran tunjangan rumah yang mencapai Rp50 juta per bulan telah melalui analisis yang mendalam.
"Itu sudah dikaji dengan sebaik-baiknya, sesuai dengan kondisi ataupun harga yang ada di Jakarta karena kan kantornya ada di Jakarta," ungkap Puan di Kompleks Parlemen Senayan pada hari Kamis, 21 Agustus 2025.
Di sisi lain, Mukhamad Misbakhun yang menjabat sebagai Ketua Komisi XI DPR RI menambahkan bahwa besaran tunjangan tersebut ditentukan oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu), bukan oleh DPR.
"Satuan harga Menteri Keuangan itu yang menetapkan Menteri Keuangan. Kita ini cuma menerima," jelasnya di Senayan pada hari Jumat, 22 Agustus 2025.
Dengan demikian, keputusan mengenai tunjangan ini merupakan hasil dari kebijakan yang lebih luas dan bukan hanya keputusan internal DPR semata.
Advertisement
Wakil Ketua DPR, Adies Kadir, mengungkapkan bahwa pendapatan bersih anggota DPR saat ini berada di kisaran Rp69 juta hingga Rp70 juta setiap bulannya.
"Saat ini mungkin terima hampir Rp69 sampai Rp70 juta," ujarnya di Senayan, pada hari Selasa, 19 Agustus 2025.
Menurut Adies, tunjangan perumahan yang mencapai Rp50 juta per bulan dianggap sebagai hal yang wajar mengingat beban kerja yang sangat berat di DPR. Dia juga menekankan bahwa gaji pokok anggota DPR tidak mengalami kenaikan selama dua dekade terakhir, yang hanya berkisar antara Rp6 juta hingga Rp7 juta per bulan.
"Gaji tidak ada naik, gaji kami tetap terima kurang lebih Rp6 juta setengah, hampir Rp7 juta. Tunjangan-tunjangan beras kami cuma dapat Rp12 juta dan ada kenaikan sedikit."
Hal ini menunjukkan bahwa meskipun ada tunjangan tambahan, gaji pokok yang diterima anggota DPR tidak mengalami perubahan signifikan. Dengan beban kerja yang tinggi dan tanggung jawab yang besar, tunjangan perumahan tersebut menjadi penting untuk mendukung kinerja mereka dalam menjalankan tugas sebagai wakil rakyat.
Advertisement
Direktur Indonesia Political Review (IPR), Iwan Setiawan, mengungkapkan bahwa besarnya gaji dan tunjangan yang diterima oleh anggota DPR sangat menyakiti perasaan masyarakat yang mereka wakili. Ia menekankan bahwa tidak ada anggota DPR yang mengalami kesulitan finansial, sehingga pemberian tunjangan yang besar dianggap sebagai suatu hal yang berlebihan.
"Malahan justru harus dikurangi. Mestinya Menteri Keuangan mengikuti semangat efisiensi dan penghematan anggaran yang digaungkan Presiden Prabowo Subianto," ujarnya.
Iwan juga memberikan peringatan bahwa kebijakan semacam ini dapat menimbulkan keresahan di kalangan publik.
"Bisa saja akan menciptakan demo besar-besaran," katanya sebagai respons terhadap kebijakan tersebut.
Selain itu, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal, juga mengkritik tunjangan yang besar bagi anggota DPR sebagai indikasi nyata dari ketidakadilan sosial.
"Saya baca suatu rilis dari BBC Online yang dari Inggris, di situ dikatakan pendapatan DPR Rp104 jutaan per bulan, memang paling besar tunjangan perumahan Rp50 juta saya lihat," ujarnya pada Kamis (21/8).
Menurut Said, jika diperhitungkan, gaji pokok dan tunjangan DPR berada di kisaran Rp54 juta, dan dengan tambahan fasilitas lainnya, total gaji bisa mencapai lebih dari Rp100 juta per bulan atau sekitar Rp3 juta lebih per hari.
Advertisement
Kondisi yang dihadapi buruh sangat berbeda, menurut Said, dengan upah minimum di Jakarta yang hanya mencapai sekitar Rp5 juta per bulan atau sekitar Rp150.000 per hari.
"Kita bandingkan karyawan outsourcing kontrak yang di Jakarta upahnya Rp5 juta bagi 30 hari hanya sekitar Rp150.000-an, anggota DPR Rp3 juta lebih per hari, buruh yang pontang-panting Rp150.000 per hari."
Dalam pandangannya, saat buruh berjuang keras untuk mendapatkan kenaikan upah minimum, para wakil rakyat justru menikmati berbagai fasilitas dan tunjangan yang besar. Hal ini menunjukkan adanya ketidakadilan dalam sistem yang ada, terutama di tengah kondisi ekonomi masyarakat yang semakin sulit.
Advertisement
Said mengemukakan pandangannya terkait pidato kenegaraan Presiden Prabowo Subianto yang disampaikan pada 15 Agustus 2025. Dalam pidato tersebut, Presiden menyampaikan bahwa angka pengangguran dan kemiskinan mengalami penurunan, serta pertumbuhan ekonomi meningkat menjadi 5,12 persen pada kuartal II.
Menurut Said, pencapaian tersebut seharusnya diimbangi dengan peningkatan kesejahteraan buruh, terutama melalui penyesuaian upah minimum.
"Kalau kami memakai logika yang disampaikan Pemerintah sendiri dalam pidato kenegaraan karena ekonomi baik maka kenaikan upah harus baik, ketemulah 8,5 persen minimal," ujarnya.
Hal ini menunjukkan bahwa pemerintah perlu mempertimbangkan kesejahteraan buruh sejalan dengan pertumbuhan ekonomi yang positif.
KSPI juga menegaskan bahwa tuntutan untuk menaikkan upah minimum tahun 2026 sebesar 8,5 hingga 10,5 persen adalah hal yang sangat wajar. Tuntutan tersebut dinilai sesuai dengan kondisi ekonomi yang ada saat ini, di mana buruh seharusnya mendapatkan bagian yang lebih baik dari hasil pertumbuhan ekonomi.
Dengan adanya kenaikan upah minimum, diharapkan dapat meningkatkan daya beli buruh dan mendukung peningkatan kualitas hidup mereka. Selain itu, hal ini juga menjadi langkah strategis untuk mengurangi angka kemiskinan yang masih ada di masyarakat.