Jadi Sorotan, Tunjangan Rumah Anggota DPRD DKI Sebesar Rp70 Juta Bakal Direvisi

Nantinya, Ketua DPRD DKI bersama Ketua Asosiasi DPRD Provinsi Seluruh Indonesia (ADPSI) akan menggelar audiensi dengan Menteri Dalam Negeri.

Winda Nelfira
Oleh Winda Nelfira - Reporter
Jadi Sorotan, Tunjangan Rumah Anggota DPRD DKI Sebesar Rp70 Juta Bakal Direvisi
Jadi Sorotan, Tunjangan Rumah Anggota DPRD DKI Sebesar Rp70 Juta Bakal Direvisi (Merdeka.com)

Tunjangan rumah anggota DPRD DKI sebesar Rp70 juta bakal direvisi. Hal itu diungkapkan Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta Augustinus.

Nantinya, Ketua DPRD DKI bersama Ketua Asosiasi DPRD Provinsi Seluruh Indonesia (ADPSI) akan menggelar audiensi dengan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) untuk membahas ihwal tunjangan rumah yang belakangan menjadi sorotan.

"Pak Ketua kita selaku anggota ADPSI mau audiensi ke Pak Menteri, bersama Ketua ADPSI," kata Augustinus di Balai Kota DKI Jakarta, dikutip Jumat (12/9).

Meski begitu, Agustinus belum tahu kapan jadwal pertemuan dengan Mendagri berlangsung. Dia menegaskan, pembahasan mengenai tunjangan perumahan tidak hanya menyangkut DKI Jakarta, melainkan juga berlaku bagi seluruh DPRD provinsi di Indonesia.

Augustinus menyebut, DKI Jakarta bukan daerah dengan tunjangan rumah tertinggi. Berdasarkan data, Jawa Tengah menempati posisi pertama dengan Rp79 juta per bulan, sementara DKI berada di angka Rp78 juta per bulan.

"Yang tertinggi itu kan bukan di DKI, tertinggi itu pertama di Jawa Tengah. Nah itu makanya mungkin dari asosiasi yang akan audiensi ke Pak Menteri untuk bagaimana selanjutnya untuk tunjangan perumahan seluruh DPRD se-Indonesia," katanya.

Lebih lanjut, terkait wacana penurunan tunjangan yang sudah ramai dibicarakan di sejumlah DPRD provinsi, Augustinus menilai langkah tersebut tidak bisa dilakukan secara serta-merta tanpa adanya aturan baru.

"Ya itu dia ya, tapi kan sebenarnya enggak bisa langsung serta merta. Harus ada peraturan yang mengikat juga biar enggak salah, karena selama ini tunjangan perumahan aturannya sudah ada," ujarnya.

Rekomendasi