Khoirudin Dicopot PKS, Paripurna Penggantian Ketua DPRD Jakarta Digelar 30 April
Rapat paripurna tersebut baru sebatas penetapan usulan pergantian, bukan pelantikan Ketua DPRD DKI Jakarta definitif.
Badan Musyawarah (Bamus) DPRD DKI Jakarta menetapkan jadwal rapat paripurna penggantian Khoirudin dari kursi Ketua DPRD DKI pada 30 April 2026.
Menurut Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Wibi Andrino, penetapan usulan pergantian Ketua DPRD DKI dari Fraksi PKS yang kini diduduki Khoirudin ke Suhud Alynudin diharapkan dihadiri langsung oleh Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung.
“Rapat Badan Musyawarah telah menetapkan tanggal untuk kita mengadakan rapat paripurna penggantian, usulan penggantian yaitu adalah tanggal 30 April,” kata Wibi usai rapat Bamus di gedung DPRD DKI Jakarta, dikutip Kamis (23/4).
Dia menjelaskan, kehadiran Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung dalam rapat paripurna tersebut menjadi penting. Wibi menyampaikan, Pramono dijadwalkan sudah kembali ke ibu kota dari lawatan luar negeri pada tanggal tersebut.
“Tanggal 30 Gubernur sudah kembali ke ibu kota dan akan hadir bersama-sama kami untuk membersamai pergantian ketua dari Fraksi Keadilan Sejahtera,” ujar dia.
Paripurna Bahas Usulan Pengganti Ketua DPRD Jakarta
Meski begitu, Wibi menegaskan rapat paripurna tersebut baru sebatas penetapan usulan pergantian, bukan pelantikan Ketua DPRD DKI Jakarta definitif. Selain itu, dia menekankan bahwa mekanisme penggantian Ketua DPRD DKI Jakarta berjalan sesuai prosedur.
Lebih lanjut, Wibi merinci bahwa Sekretariat Dewan (Sekwan) telah memproses surat yang disampaikan DPP PKS melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sebagai bagian dari tahapan administratif pergantian pimpinan dewan.
“Semua berjalan baik, tidak ada dinamika, tidak ada seperti bahasa-bahasa bahwasanya terjadi apa,” ucap dia.
Terkait proses selanjutnya, Wibi menyebut DPRD DKI Jakarta masih menunggu Surat Keputusan (SK) dari Kemendagri setelah paripurna digelar.
“Disampaikan oleh Pejabat Sekretaris, setelah proses daripada paripurna ini akan menunggu SK dari Kemendagri, dan paling lambat 20 hari kerja,” kata Wibi.