DPRD DKI Janji Evaluasi Tunjangan Perumahan Rp70 Juta per Bulan Usai Disorot Mahasiswa
Politisi Golkar ini menjelaskan, pihaknya akan melakukan evaluasi mengenai besaran tunjangan perumahan yang selama ini diterima pimpinan dan anggota DPRD DKI.
Sejumlah mahasiswa melakukan aksi di depan Gedung DPRD DKI Jakarta, Kamis (4/9). Mahasiswa itu menuntut tunjangan perumahan untuk pimpinan dan anggota DPRD Jakarta, yang nilainya mencapai Rp70 juta per bulan dipangkas.
Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, Basri Baco pun menemui mahasiswa yang melakukan aksi. Dia mengaku paham dengan tuntutan masyarakat yang meminta para wakil rakyat lebih merakyat di tengah kondisi ekonomi masyarakat yang saat ini sedang tidak baik-baik saja.
"Kami juga prihatin dengan apa yang terjadi hari ini dan kami juga berusaha memahami bahwa hari ini rakyat tuntutannya adalah agar wakil rakyat lebih merakyat," kata Baco saat menerima audiensi mahasiswa di Gedung DPRD DKI Jakarta.
Politisi Golkar ini menjelaskan, pihaknya akan melakukan evaluasi mengenai besaran tunjangan perumahan yang selama ini diterima pimpinan dan anggota DPRD DKI Jakarta. Menurutnya, seluruh fraksi juga telah sepakat melakukan evaluasi terkait pemberian tunjangan perumahan.
"Kami sudah bersepakat semuanya, tidak ada satupun fraksi yang menolak, bahwa kami siap untuk dievaluasi mengenai tunjangan perumahan disesuaikan dengan kondisi dan situasi yang ada sekarang dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku," ucapnya.
Keputusan Gubernur
Berdasarkan Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 415 Tahun 2022 tentang Besaran Tunjangan Perumahan bagi Pimpinan dan Anggota DPRD Provinsi Jakarta, angka tunjangan untuk para wakil rakyat di DPRD Jakarta lebih besar dibandingkan tunjangan perumahan untuk anggota DPR.
Besaran tunjangan untuk pimpinan DPRD adalah Rp78,8 juta termasuk pajak per bulan. Sementara besaran tunjangan untuk anggota DPRD Rp70,4 juta termasuk pajak per bulan.
Dalam Kepgub tersebut dijelaskan, biaya yang diperlukan untuk tunjangan perumahan bagi Pimpinan dan DPRD DKI Jakarta itu dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) melalui Dokumen Pelaksanaan Anggaran Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat DKI Jakarta.