Janji Manis Jadi PPPK, Wanita Ini Justru Kerja Setahun Tanpa Digaji dan Tertipu Rp40 Juta
Korban diminta bekerja di salah satu dinas di Pemprov Sumsel dengan dalih sebagai syarat pengangkatan PPPK.
Seorang wanita, AL (27), menjadi korban penipuan berkedok pengangkatan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK). Korban curiga tak pernah gajian sejak satu tahun bekerja meski sudah setor Rp40 juta kepada pelaku.
AL awalnya bertemu dengan temannya inisial RH yang berprofesi sebagai wartawan dan mengumbar bisa membantu honorer diangkat menjadi PPPK. Korban pun tertarik sehingga terjadi percakapan serius.
Singkat cerita, korban diminta bekerja di salah satu dinas di Pemprov Sumsel dengan dalih sebagai syarat pengangkatan PPPK.
Beberapa bulan bekerja, korban diminta RH menyerahkan uang Rp40 juta untuk memuluskan pengangkatan. Usai mentransfer, korban lalu bertemu RH di rumahnya, Alang-Alang Lebar Palembang pada 1 Agustus 2024. Saat itu, korban dijanjikan dalam waktu singkat diangkat sebagai PPPK.
Terdaftar Berstatus Magang
Beberapa kali dibuka penerimaan PPPK, korban curiga dirinya tak bisa mendaftar mengikuti seleksi. Hal itu membuat AL mendatangi bagian Tata Usaha di dinas tempatnya bekerja untuk kejelasan statusnya.
Betapa kagetnya AL mengetahui bahwa dirinya tidak terdata sebagai honorer resmi, melainkan hanya magang kerja. Status itulah membuatnya tak pernah menerima gaji sepeser pun meski sudah bekerja hampir satu tahun.
Merasa ada yang tak beres, AL berusaha meminta kejelasan dari RH. Dia baru sadar dirinya sudah menjadi kroban penipuan teman sendiri.
"Saya dijanjikan diangkat PPPK, tapi honor dulu, habis itu saya bayar Rp40 juta sesuai permintaannya. Ternyata saya tidak pernah jadi PPPK karena saya terdata hanya magang, bukan honorer," ungkap AL, Minggu (9/3).
ASN Terlibat Penipuan
AL menyebut RH bersekongkol dengan seorang ASN inisial R dan honorer ER. Ketiganya sudah dilaporkan korban ke SPKT Polrestabes Palembang.
"Pada Oktober 2024z salah satu terlapor bikin surat pernyataan mau mengembalikan uang saya, tapi sampai tidak dikembalikan juga," kata AL.
KA SPKT Polrestabes Palembang AKP Heri mengatakan, laporan telah diserahkan ke penyidik Satreskrim Palembang. Laporan domasukkan dalam tindak pidana penipuan atau perbuatan curang sesuai Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan.