Lengkap, Jam Kerja dan Besaran Gaji untuk PPPK Paruh Waktu
Mulai tahun 2025, pemerintah akan menerapkan skema PPPK paruh waktu. Informasi mengenai gaji, jam kerja, dan tunjangan yang akan diterima juga perlu diketahui.
Skema kepegawaian baru telah diluncurkan Pemerintah. Yaitu, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu, yang akan mulai diterapkan pada tahun 2025. Kebijakan ini merupakan langkah penting dalam reformasi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN.
Skema PPPK paruh waktu ini bertujuan untuk memberikan kepastian mengenai status dan hak-hak dasar bagi tenaga honorer yang belum berhasil menjadi ASN penuh waktu. Dengan adanya kebijakan ini, pemerintah berusaha untuk memenuhi kebutuhan tenaga kerja di sektor publik dengan cara yang lebih fleksibel dan terstruktur.
Pengangkatan PPPK paruh waktu diharapkan dapat menjadi solusi bagi ribuan tenaga non-ASN, serta memastikan bahwa mereka mendapatkan penghasilan dan tunjangan yang sesuai dengan kontribusi kerja mereka.
Jadwal Kerja PPPK Paruh Waktu bisa Disesuaikan
Ketentuan mengenai jam kerja untuk PPPK paruh waktu diatur dengan lebih fleksibel dibandingkan dengan yang berlaku untuk PPPK penuh waktu. Secara umum, durasi kerja bagi PPPK paruh waktu adalah sekitar 4 jam per hari atau antara 20 hingga 30 jam dalam seminggu.
Namun, penting untuk dicatat bahwa ketentuan ini tidak selalu mengharuskan jam kerja tetap 4 jam setiap hari. Penyesuaian jam kerja akan dilakukan berdasarkan karakteristik pekerjaan serta ketersediaan anggaran di masing-masing instansi.
Di sisi lain, terdapat pandangan yang menyatakan bahwa jam kerja PPPK paruh waktu dapat setara dengan pegawai penuh waktu, yang biasanya berkisar sekitar 37,5 jam per minggu. Dengan demikian, hal ini tidak selalu berarti bahwa pegawai paruh waktu bekerja hanya setengah hari. Masa kerja untuk PPPK paruh waktu ditetapkan setiap tahun dan dapat diperbarui sesuai dengan kebutuhan masing-masing instansi.
Gaji PPPK Paruh Waktu
Gaji untuk pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) paruh waktu diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2024 dan Keputusan Menteri PAN-RB Nomor 16 Tahun 2025. Gaji pokok yang diterima minimal setara dengan penghasilan terakhir ketika masih berstatus honorer atau mengikuti ketentuan Upah Minimum Provinsi (UMP) maupun Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) sesuai dengan daerah tempat kerja.
Estimasi gaji PPPK paruh waktu diperkirakan berada dalam rentang antara Rp2.070.000 hingga Rp5.610.000 per bulan, yang bergantung pada beberapa faktor yang memengaruhi. Untuk lulusan dengan gelar S1, gaji PPPK paruh waktu diperkirakan berkisar antara Rp2,2 juta hingga Rp5,4 juta per bulan.
Beberapa faktor yang memengaruhi besaran gaji meliputi proporsi jam kerja, upah minimum di daerah, jenis jabatan, golongan fungsional, masa kerja sebelumnya, serta kebijakan yang diterapkan oleh instansi atau pemerintah daerah. Besaran gaji akan disesuaikan secara proporsional dengan jumlah jam kerja yang telah disepakati.
Tunjangan dan Hak-Hak PPPK Paruh Waktu
Meskipun jam kerjanya tidak sebanyak pegawai penuh waktu, PPPK paruh waktu tetap memperoleh sejumlah tunjangan penting yang mendukung kinerja serta kesejahteraan mereka.
Tunjangan tersebut mencakup tunjangan pekerjaan yang disesuaikan dengan tugas dan tanggung jawab, serta jumlah jam kerja yang dijalani. Selain itu, PPPK paruh waktu akan mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13, yang merupakan hak dasar bagi Aparatur Sipil Negara (ASN). Tunjangan kinerja (tukin) juga dapat diberikan berdasarkan evaluasi kinerja dan kemampuan anggaran dari instansi terkait.
Negara juga menanggung sepenuhnya jaminan sosial, termasuk BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan. Setelah adanya revisi UU ASN 2023, jaminan hari tua juga mulai diberikan kepada mereka.
Selain itu, PPPK paruh waktu juga berhak mendapatkan tunjangan untuk keluarga, pangan, jabatan, serta pengembangan kompetensi. Dengan berbagai tunjangan ini, diharapkan PPPK paruh waktu dapat bekerja dengan optimal dan merasa lebih diperhatikan dalam menjalankan tugasnya.
Dasar Hukum dan Status Kepegawaian
Kebijakan mengenai PPPK paruh waktu ini berlandaskan beberapa peraturan yang signifikan, di antaranya adalah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN yang memberikan kesetaraan status antara PPPK dan PNS.
Selain itu, kebijakan ini juga diperkuat oleh Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2025. Pengangkatan PPPK paruh waktu ini secara khusus ditujukan untuk penataan pegawai non-ASN melalui pengadaan ASN pada tahun anggaran 2024.
Mereka yang berstatus non-ASN dan tidak berhasil dalam seleksi CASN atau tidak mendapatkan formasi dapat diangkat sebagai PPPK paruh waktu dengan memenuhi syarat yang telah ditentukan.
PPPK paruh waktu memiliki status resmi sebagai ASN dan akan diberikan Nomor Induk PPPK (NIP). Kontrak kerja yang diberikan berlangsung selama satu tahun dan dapat diperpanjang. Selain itu, terdapat kemungkinan bagi mereka untuk diangkat menjadi PPPK penuh waktu jika memenuhi kriteria yang telah ditetapkan.
Hal ini menunjukkan bahwa PPPK paruh waktu tidak hanya memiliki posisi yang jelas, tetapi juga peluang untuk berkembang lebih lanjut dalam karier mereka sebagai ASN.