Nasib THR PPPK Paruh Waktu di Bandung Masih Jadi Misteri
Kepastian mengenai pencairan THR dan gaji ke-13 untuk ASN di Kota Bandung telah ditegaskan melalui regulasi daerah.
Pemerintah Kota Bandung memastikan bahwa Aparatur Sipil Negara (ASN) akan menerima Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji Ketiga Belas pada tahun 2026.
Kebijakan ini berlaku untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), termasuk PPPK Paruh Waktu. Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan, menjelaskan bahwa pemberian THR dan gaji ke-13 merupakan tindak lanjut dari kebijakan pemerintah pusat yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026 mengenai tunjangan hari raya dan gaji ketiga belas bagi ASN.
"Pemerintah Kota Bandung akan memberikan THR dan gaji 13 kepada ASN. ASN itu yaitu PNS dan PPPK. Termasuk PPPK Paruh Waktu. Jadi dengan dikeluarkannya PP 9 Tahun 2026, kita telah menindaklanjuti dengan Perwal 16 Tahun 2026," ujarnya di Bandung pada 12 Maret 2026.
Sebagai langkah lanjutan dari regulasi tersebut, Pemkot Bandung telah menerbitkan Peraturan Wali Kota Bandung Nomor 16 Tahun 2026 yang mengatur teknis pemberian THR dan gaji ketiga belas yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2026.
Farhan menekankan bahwa dengan adanya peraturan ini, seluruh ASN di Pemerintah Kota Bandung akan mendapatkan haknya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Kebijakan ini bertujuan untuk memastikan kesejahteraan ASN menjelang Hari Raya serta menjaga kepastian administrasi dan pengelolaan keuangan daerah sesuai dengan aturan yang berlaku.
Pemerintah Kota Bandung
Pemerintah Kota Bandung saat ini belum dapat memberikan kepastian mengenai Tunjangan Hari Raya (THR) untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu. Wali Kota Muhammad Farhan menyatakan bahwa pihaknya masih dalam proses kajian terkait hal tersebut.
Farhan menjelaskan bahwa untuk Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, dan Polri, terdapat dasar hukum yang jelas mengenai pemberian THR. Namun, untuk PPPK paruh waktu, regulasi yang mengatur pemberian THR belum ada secara tegas, sehingga diperlukan kebijakan khusus untuk hal ini.
“Kalau THR untuk ASN, TNI, dan Polri sudah pasti ada. Tetapi khusus untuk PPPK paruh waktu, saya mohon maaf, belum bisa menjanjikan. Secara aturan memang belum ada, jadi ini tinggal kebijakan,” ungkap Farhan dalam keterangan media di Bandung pada Senin, 2 Maret 2026.
Ia menambahkan bahwa sebelum mengambil keputusan, Pemkot Bandung akan berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi Jawa Barat dan Pemerintah Pusat. Setelah itu, hasil pembahasan akan dikonsultasikan dengan DPRD Kota Bandung untuk memastikan bahwa kebijakan yang diambil sejalan dengan kemampuan fiskal daerah.
Saat ini, jumlah PPPK paruh waktu di Kota Bandung hampir mencapai 8.000 orang. Secara keseluruhan, total ASN di lingkungan Pemkot Bandung telah melebihi 20.000 pegawai, termasuk PPPK penuh waktu. Farhan menegaskan bahwa pemerintah berkomitmen untuk menjaga kesejahteraan seluruh pegawai, termasuk PPPK paruh waktu. Namun, setiap kebijakan yang diambil harus dihitung secara cermat agar tidak membebani anggaran daerah.
“Kita ingin kesejahteraan tetap terjaga. Tetapi semua harus dihitung dulu, dikoordinasikan dengan provinsi dan pusat, lalu dikonsultasikan dengan DPR,” tuturnya.