Pemkab Kudus Siapkan Rp32,89 Miliar untuk THR ASN Kudus 2026, Bupati Ajak Donasi PPPK Paruh Waktu
Pemerintah Kabupaten Kudus mengalokasikan Rp32,89 miliar untuk pembayaran THR ASN Kudus 2026 dan PPPK penuh waktu. Namun, belum adanya regulasi bagi PPPK paruh waktu memicu kebijakan donasi sukarela dari Bupati.
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kudus, Jawa Tengah, telah menyiapkan anggaran sebesar Rp32,89 miliar untuk pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) tahun 2026. Anggaran ini diperuntukkan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) serta Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) penuh waktu di lingkungan Pemkab Kudus.
Kepala Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Kudus, Djati Solechah, menyatakan bahwa kesiapan anggaran ini tinggal menunggu petunjuk lebih lanjut dari Kementerian Keuangan terkait jadwal pencairannya. Kesiapan finansial ini menunjukkan komitmen Pemkab Kudus dalam memenuhi hak para pegawainya menjelang Hari Raya Idul Fitri.
Namun, di sisi lain, nasib PPPK paruh waktu masih menjadi perhatian karena belum adanya regulasi yang mengatur pemberian THR bagi mereka. Situasi ini mendorong Bupati Kudus, Sam'ani Intakoris, untuk mengambil kebijakan solutif demi memastikan seluruh pegawai dapat merasakan kebahagiaan Hari Raya.
Alokasi Anggaran THR dan Penerimanya
Anggaran THR 2026 sebesar Rp32,89 miliar yang disiapkan oleh Pemkab Kudus secara spesifik dialokasikan untuk PNS dan PPPK penuh waktu. Proses pencairan tunjangan ini menunggu arahan resmi dari Kementerian Keuangan, memastikan keselarasan dengan kebijakan nasional.
Djati Solechah menjelaskan bahwa alokasi anggaran tersebut telah siap sepenuhnya, menandakan tidak ada kendala finansial dari pihak Pemkab Kudus. "Anggaran sudah siap, kami hanya menunggu petunjuk dari Kementerian Keuangan soal jadwal pemberiannya kepada ASN," kata Djati Solechah di Kudus, Jumat.
Pemberian THR ini merupakan bentuk apresiasi pemerintah daerah terhadap kinerja ASN dan PPPK penuh waktu. Diharapkan tunjangan ini dapat membantu para pegawai dalam memenuhi kebutuhan mereka menjelang perayaan hari besar keagamaan.
Solidaritas untuk PPPK Paruh Waktu
Berbeda dengan ASN dan PPPK penuh waktu, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu belum termasuk dalam alokasi anggaran THR Pemkab Kudus. Hal ini disebabkan belum adanya regulasi yang secara spesifik mengatur pemberian THR untuk kategori pegawai tersebut.
Menyikapi kondisi ini, Bupati Kudus Sam'ani Intakoris menginisiasi sebuah kebijakan donasi sukarela. Beliau mengimbau seluruh ASN di Kabupaten Kudus untuk berpartisipasi dalam aksi solidaritas membantu PPPK paruh waktu yang tidak mendapatkan THR.
Sam'ani Intakoris menegaskan bahwa imbauan donasi ini bersifat sukarela dan tidak ada unsur pemaksaan. "Aksi donasi ini dalam rangka solidaritas untuk berbahagia bersama dalam merayakan hari raya. Kami berharap semangat kebersamaan dan kepedulian sosial di kalangan ASN dapat terus terjaga, sehingga seluruh pegawai, termasuk PPPK paruh waktu, tetap dapat merasakan kebahagiaan dalam menyambut Hari Raya Idul Fitri," ujarnya.
Setiap organisasi perangkat daerah (OPD) diminta untuk mengkoordinasikan pengumpulan donasi ini di lingkungannya masing-masing, mengingat PPPK paruh waktu tersebar di berbagai OPD. Ajakan berdonasi ini juga telah disampaikan saat apel Hari Sampah Nasional pada 23 Februari 2026, yang dihadiri oleh ratusan ASN.
Data Kepegawaian dan Harapan Kebersamaan
Jumlah ASN di Kabupaten Kudus saat ini tercatat sebanyak 6.741 orang. Dari jumlah tersebut, 2.107 orang merupakan ASN yang diangkat melalui mekanisme PPPK penuh waktu, yang akan menerima THR dari anggaran yang telah disiapkan.
Sementara itu, terdapat 2.606 orang PPPK paruh waktu di Kabupaten Kudus yang belum mendapatkan alokasi THR. Data ini menunjukkan bahwa jumlah PPPK paruh waktu cukup signifikan, sehingga kebijakan donasi menjadi penting untuk meringankan beban mereka.
Inisiatif Bupati Kudus ini diharapkan dapat menumbuhkan rasa kebersamaan dan kepedulian sosial di antara para pegawai. Tujuannya adalah agar semua pihak, termasuk PPPK paruh waktu, dapat merayakan Hari Raya Idul Fitri dengan sukacita dan kebahagiaan yang sama.
Sumber: AntaraNews