Pemprov Sulsel Alokasikan THR Khusus untuk Seluruh PPPK, Termasuk Paruh Waktu

Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan memastikan pemberian THR PPPK Pemprov Sulsel, termasuk bagi pegawai paruh waktu, jelang Lebaran 2026 sebagai bentuk perhatian daerah.

Redaksi Merdeka
Oleh Redaksi Merdeka - Reporter
Pemprov Sulsel Alokasikan THR Khusus untuk Seluruh PPPK, Termasuk Paruh Waktu
Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan memastikan pemberian THR PPPK Pemprov Sulsel, termasuk bagi pegawai paruh waktu, jelang Lebaran 2026 sebagai bentuk perhatian daerah. (AntaraNews)

Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan (Pemprov Sulsel) telah mengambil langkah proaktif dengan mengalokasikan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi seluruh Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan pemerintah daerah tersebut. Kebijakan ini mencerminkan komitmen Pemprov dalam memastikan kesejahteraan aparatur negara menjelang perayaan hari besar keagamaan.

Gubernur Sulawesi Selatan, Andi Sudirman Sulaiman, secara tegas menyatakan bahwa pemberian THR ini akan mencakup semua PPPK tanpa terkecuali. Baik PPPK yang berstatus penuh waktu maupun paruh waktu akan menerima hak tunjangan ini, menunjukkan inklusivitas kebijakan daerah.

Inisiatif ini hadir sebagai dukungan finansial penting bagi para ASN dan PPPK menjelang Lebaran 2026. Diharapkan, pencairan THR PPPK Pemprov Sulsel ini dapat meringankan beban dan membantu memenuhi berbagai kebutuhan selama periode tersebut.

Gubernur Andi Sudirman Sulaiman menjelaskan bahwa keputusan untuk memberikan THR kepada PPPK paruh waktu merupakan kebijakan daerah yang progresif. Hal ini mengingat Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2026 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas tidak secara eksplisit mengatur pemberian THR untuk PPPK paruh waktu.

Meskipun tidak diatur secara khusus dalam regulasi nasional, Pemprov Sulsel memilih untuk tetap memberikan THR kepada PPPK paruh waktu. Langkah ini diambil sebagai bentuk apresiasi dan perhatian pemerintah daerah terhadap kontribusi signifikan personel tersebut dalam mendukung kelancaran pelayanan publik di berbagai sektor.

Kebijakan ini menegaskan komitmen Pemprov Sulsel dalam menciptakan lingkungan kerja yang adil dan mendukung bagi seluruh aparatur sipil negara. Dengan demikian, diharapkan semangat kerja dan dedikasi para PPPK, baik penuh waktu maupun paruh waktu, dapat terus terjaga.

Pemberian THR ini juga menjadi sinyal kuat bahwa Pemprov Sulsel mengakui peran vital PPPK paruh waktu dalam roda pemerintahan. Mereka adalah bagian integral yang turut berkontribusi pada pembangunan dan pelayanan masyarakat di Sulawesi Selatan.

Besaran THR yang akan diterima oleh setiap PPPK di lingkungan Pemprov Sulsel akan dihitung secara proporsional, disesuaikan dengan masa kerja masing-masing dalam satu tahun anggaran. Ini memastikan bahwa distribusi tunjangan dilakukan secara adil berdasarkan kontribusi waktu kerja.

Gubernur Andi Sudirman Sulaiman memberikan ilustrasi perhitungan yang jelas: “Perhitungannya berdasarkan masa kerja. Misalnya baru bekerja tiga bulan, maka dihitung tiga per dua belas dari gaji pokok. Jika enam bulan, berarti enam per dua belas dari gaji pokoknya.” Skema ini berlaku untuk semua PPPK, termasuk yang baru bergabung.

Dengan penerapan skema perhitungan tersebut, seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemprov Sulawesi Selatan, termasuk PPPK paruh waktu, akan tetap memperoleh THR. Meskipun nilainya disesuaikan, prinsip pemberian tunjangan tetap dipegang teguh oleh pemerintah provinsi.

Pemerintah provinsi sangat berharap bahwa pencairan THR ini dapat memberikan dampak positif yang signifikan. Tunjangan ini diharapkan mampu membantu para ASN dan PPPK dalam memenuhi kebutuhan pokok serta persiapan menjelang perayaan Lebaran 2026, sehingga mereka dapat merayakan dengan lebih tenang dan nyaman.

Sumber: AntaraNews

Rekomendasi