Hari Transportasi Nasional: Sejarah dan Kebijakan Baru di Jakarta

Hari Transportasi Nasional diperingati setiap 24 April, dengan kebijakan tarif Rp1 untuk transportasi umum di Jakarta.

Henni Rachma Sari
Oleh Henni Rachma Sari - Reporter
Hari Transportasi Nasional: Sejarah dan Kebijakan Baru di Jakarta
Transjakarta rute 6D mengalami perubahan signifikan mulai hari ini, 11 April 2026. Cari tahu detail rute baru dan alternatif pemberhentian Menara Mandiri di sini. (AntaraNews)

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menerapkan tarif transportasi umum Rp1 seperti Transjakarta, Mass Rapid Transit (MRT) serta Light Rail Transit (LRT). Kebijakan itu guna memperingati Hari Transportasi Nasional yang jatuh pada 24 April atau hari ini.

"Selamat Hari Transportasi Nasional, pada tanggal 24 April ini, Pemerintah DKI Jakarta menyambut Hari Transportasi, akan memberikan fasilitas kemudahan atau gratis," tulis Pramono Anung Wibowo dikutip dari akun Instagram resminya, Kamis (23/4).

Peringatan ini tidak hanya sekadar seremonial, tetapi juga bertujuan untuk mendorong masyarakat beralih dari kendaraan pribadi ke transportasi umum. Kebijakan ini diharapkan dapat mengurangi kemacetan dan polusi udara di Jakarta, serta meningkatkan kualitas hidup masyarakat.

Hari Transportasi Nasional, yang juga dikenal sebagai Hari Angkutan Nasional, diperingati setiap tanggal 24 April. Penetapan tanggal ini memiliki latar belakang sejarah yang kaya, berkaitan dengan perkembangan transportasi di Indonesia, khususnya peran Djawatan Angkoetan Motor Repoeblik Indonesia (DAMRI).

Peringatan Hari Angkutan Nasional memiliki akar sejarah yang dalam. Cikal bakal DAMRI sudah ada sejak masa pendudukan Jepang pada tahun 1943, dengan adanya dua jenis layanan angkutan: Jawa Unyu Zigyosha untuk angkutan barang dan Zidosha Sokyoku untuk angkutan penumpang. Setelah kemerdekaan Indonesia pada tahun 1945, kedua layanan tersebut dikelola oleh Departemen Perhubungan dan kemudian dilebur menjadi DAMRI pada tanggal 25 November 1946.

Tanggal 24 April ditetapkan sebagai Hari Angkutan Nasional oleh Kementerian Perhubungan pada tahun 1971, bertepatan dengan pelaksanaan Pekan Angkutan Nasional yang pertama. Selain itu, pengesahan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1992 tentang Perhubungan pada tanggal yang sama juga menjadi salah satu alasan penetapan hari ini.

Peringatan Hari Transportasi Nasional bertujuan untuk mendorong penggunaan transportasi publik yang lebih efisien dan ramah lingkungan. Pada tahun 2026 ini, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberlakukan tarif khusus Rp1 untuk layanan TransJakarta, MRT Jakarta, dan LRT Jakarta.

Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, menyatakan bahwa kebijakan ini merupakan bentuk apresiasi kepada masyarakat yang telah beralih menggunakan transportasi publik. Kebijakan ini diharapkan dapat menekan polusi udara di ibu kota dan meningkatkan jumlah pengguna transportasi umum.

Pengamat transportasi, Djoko Setijowarno, menyoroti pentingnya integrasi dan peningkatan kualitas layanan transportasi publik. Ia menekankan bahwa aksesibilitas dan tarif masih menjadi tantangan yang perlu diatasi untuk menarik minat masyarakat menggunakan transportasi umum.

Djoko juga menambahkan bahwa peralihan dari kendaraan pribadi ke transportasi massal di kota-kota besar dapat efektif dalam penghematan BBM. Peringatan Hari Transportasi Nasional diharapkan tidak hanya menjadi seremonial, tetapi juga menjadi pendorong bagi pemerintah dan masyarakat untuk terus berupaya mewujudkan sistem transportasi yang lebih baik dan berkelanjutan.

Rekomendasi