Polisi Tangkap Oknum Satpol PP Madiun Terkait Penipuan Penerimaan Taruna PPI
Seorang oknum anggota Satpol PP Kota Madiun ditangkap polisi atas dugaan penipuan Penerimaan Taruna PPI Madiun, menyebabkan kerugian ratusan juta rupiah bagi korban yang dijanjikan jalur khusus.
Jajaran Satuan Reserse Kriminal Polres Madiun berhasil menangkap seorang oknum anggota Satpol PP Kota Madiun berinisial HA. Penangkapan ini terkait dugaan penipuan dengan modus menjanjikan kelulusan masuk Politeknik Perkeretaapian Indonesia (PPI) Madiun. Akibat aksi penipuan ini, korban mengalami kerugian hingga Rp150 juta.
Kepala Satuan Reskrim Polres Madiun, AKP Agus Andi Anto Prabowo, menjelaskan bahwa pelaku HA mencatut nama pejabat daerah untuk meyakinkan korbannya. Kasus ini telah dinaikkan ke tahap penyidikan untuk pendalaman lebih lanjut.
Peristiwa ini bermula dari laporan korban berinisial SP, warga Kecamatan Saradan, Kabupaten Madiun, yang merasa dirugikan. SP melaporkan bahwa HA menjanjikan bisa membantu memasukkan anaknya ke PPI Madiun pada Juni 2025 melalui jalur khusus.
Modus Penipuan Jalur Khusus PPI Madiun
Pelaku HA mengklaim memiliki kedekatan dengan Wali Kota Madiun periode 2019–2024, Maidi, untuk meyakinkan korbannya. Ia menjanjikan kelulusan calon taruna melalui jalur khusus yang disebutnya masih tersisa tiga kuota.
Untuk mendapatkan kuota tersebut, pelaku meminta uang sebesar Rp300 juta kepada korban. Korban SP kemudian menyerahkan uang muka sebesar Rp150 juta secara bertahap, baik melalui transfer maupun tunai.
Guna lebih meyakinkan korban, HA diduga memberikan kwitansi yang mencantumkan nama dan tanda tangan yang diklaim milik pejabat kepala daerah tersebut. Namun, setelah pembayaran dilakukan, anak korban tetap dinyatakan tidak lolos dalam proses seleksi penerimaan taruna PPI Madiun.
Merasa ditipu, korban SP akhirnya melaporkan kejadian yang merugikannya ini ke Polres Madiun untuk ditindaklanjuti secara hukum.
Tindakan Tegas Kepolisian dan Instansi Terkait
AKP Agus Andi Anto Prabowo menegaskan bahwa proses hukum terhadap HA sedang berjalan dan statusnya telah naik ke tahap penyidikan. Pihak kepolisian akan terus mendalami kasus ini untuk mengungkap fakta-fakta lebih lanjut.
Sementara itu, Kepala Satpol PP dan Damkar Kota Madiun, Agus Purwo Widagdo, membenarkan bahwa HA merupakan anggota di instansinya. Namun, ia menjelaskan bahwa status HA adalah tenaga paruh waktu, bukan Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Terkait kasus hukum yang menjerat HA, Agus Purwo Widagdo menyatakan pihaknya telah memproses pemberhentian HA sebagai anggota Satpol PP dan Damkar Kota Madiun tanpa toleransi. Ia menegaskan, setiap pelanggaran hukum yang dilakukan anggota akan ditindak tegas.
Agus juga mengingatkan seluruh anggota Satpol PP dan Damkar Kota Madiun agar tidak melakukan pelanggaran hukum, baik yang berkaitan dengan disiplin maupun tindak pidana. Proses hukum sepenuhnya diserahkan kepada kepolisian.
Sumber: AntaraNews