Fakta Unik: 153 Pos Bantuan Hukum Hadir di Seluruh Kelurahan Makassar, Perkuat Akses Keadilan Warga
Pemerintah Kota Makassar dan Kemenkumham Sulsel bersinergi menghadirkan 153 Pos Bantuan Hukum di setiap kelurahan, memperkuat akses keadilan bagi masyarakat dan perlindungan HKI.
Pemerintah Kota Makassar bersama Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kanwil Kemenkumham) Sulawesi Selatan terus memperkuat sinergi dalam penguatan hukum. Sinergi ini diwujudkan melalui pembentukan pos bantuan hukum (posbakum) yang akan tersebar di 153 kelurahan di seluruh wilayah Makassar. Inisiatif ini bertujuan untuk memastikan setiap warga memiliki akses yang lebih mudah terhadap layanan hukum.
Kepala Kanwil Kemenkumham Sulsel, Andi Basmal, menyatakan komitmennya untuk memperkuat penguatan hukum yang berpihak pada masyarakat. Pembentukan posbakum ini merupakan langkah konkret dalam mewujudkan komitmen tersebut. Selain itu, program ini juga mendorong perlindungan hak kekayaan intelektual (HKI) untuk karya cipta lokal, yang menjadi fokus penting dalam pengembangan ekonomi kreatif.
Pembentukan 153 posbakum ini ditargetkan rampung dalam waktu dekat, menandai percepatan layanan hukum di tingkat kelurahan. Wali Kota Makassar mendapat apresiasi atas keterbukaan dan dukungannya terhadap program penguatan hukum ini. Kehadiran posbakum diharapkan dapat memberikan pendampingan hukum dasar serta layanan konsultasi dan mediasi yang efektif bagi masyarakat.
Percepatan Akses Keadilan Melalui Posbakum
Pemerintah Kota Makassar dan Kanwil Kemenkumham Sulsel berkolaborasi erat untuk mempercepat pembentukan pos bantuan hukum di 153 kelurahan. Langkah strategis ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk mendekatkan layanan hukum kepada masyarakat. Setiap posbakum dirancang untuk menjadi garda terdepan dalam memberikan bantuan hukum dasar.
Andi Basmal menegaskan bahwa pihaknya menargetkan seluruh 153 posbakum ini dapat berdiri dalam waktu dekat. “Kami berterima kasih kepada Wali Kota Makassar yang selalu terbuka. Kami mohon dukungan percepatan pembentukan pos bantuan hukum di seluruh kelurahan,” ujarnya. Dukungan ini krusial untuk memastikan program berjalan lancar dan mencapai tujuannya.
Setiap pos bantuan hukum nantinya akan diperkuat oleh dua paralegal yang siap memberikan pendampingan hukum dasar bagi warga. Layanan yang disediakan mencakup konsultasi hukum dan mediasi, membantu menyelesaikan permasalahan hukum di tingkat awal. Selain itu, Kanwil Kemenkumham Sulsel juga menyiapkan dukungan dari 10 lembaga bantuan hukum (LBH) terakreditasi untuk memastikan pendampingan berjalan efektif dan profesional.
Perlindungan Hak Kekayaan Intelektual untuk Karya Lokal
Selain fokus pada bantuan hukum, Kanwil Kemenkumham Sulsel juga mendorong perlindungan hak kekayaan intelektual (HKI) di tingkat kelurahan. Inisiatif ini mencakup karya cipta, merek dagang, paten, dan jasa kreatif yang dihasilkan oleh masyarakat lokal. Perlindungan HKI dianggap penting untuk menjaga nilai ekonomis dan keaslian produk serta karya masyarakat.
Andi Basmal meminta dukungan Wali Kota Makassar agar segera menetapkan nilai kolektif terhadap karya cipta masyarakat. “Perlindungan hukum sangat penting untuk karya dan merek lokal agar tidak mudah disalahgunakan,” tuturnya. Langkah ini diharapkan dapat mendorong inovasi dan kreativitas masyarakat tanpa khawatir akan pembajakan atau penyalahgunaan.
Dengan adanya perlindungan HKI, potensi ekonomi dari karya-karya lokal dapat dimaksimalkan, memberikan manfaat langsung bagi pencipta dan komunitas. Sinergi antara pemerintah kota dan Kemenkumham ini menciptakan ekosistem yang mendukung pengembangan hukum dan ekonomi kreatif secara bersamaan. Ini adalah investasi jangka panjang untuk kemajuan masyarakat Makassar.
Sumber: AntaraNews