PPI Resmi Luncurkan Layanan Bantuan Hukum, Siap Dampingi Pensiunan dan Masyarakat Umum

Persatuan Pensiunan Indonesia (PPI) meresmikan Layanan Bantuan Hukum (LBH PPI) untuk memberikan pendampingan hukum bagi pensiunan dan masyarakat umum yang membutuhkan.

Redaksi Merdeka
Oleh Redaksi Merdeka - Reporter
PPI Resmi Luncurkan Layanan Bantuan Hukum, Siap Dampingi Pensiunan dan Masyarakat Umum
Persatuan Pensiunan Indonesia (PPI) resmi meluncurkan LBH PPI, sebuah lembaga bantuan hukum yang siap melayani pensiunan dan masyarakat umum. Simak detail layanan dan jangkauannya! (AntaraNews)

Persatuan Pensiunan Indonesia (PPI) telah meresmikan Layanan Bantuan Hukum (LBH) sebagai bentuk pengabdian. Peluncuran ini bertujuan menyediakan pelayanan hukum bagi para pensiunan dan masyarakat luas di Indonesia.

Acara peresmian LBH-PPI ini berlangsung di Jakarta pada Minggu, 23 November, dalam sebuah konferensi pers. Ketua LBH-PPI, Dharsyi Akib, secara langsung mengumumkan inisiatif penting tersebut.

LBH-PPI diharapkan dapat memperkuat perlindungan hukum bagi jutaan pensiunan. Selain itu, layanan ini juga akan membuka akses bantuan hukum bagi seluruh lapisan masyarakat yang membutuhkan.

Dharsyi Akib menyatakan bahwa LBH-PPI akan memiliki jangkauan nasional yang luas. Setiap provinsi di Indonesia direncanakan memiliki perwakilan hukum LBH-PPI. Ini menunjukkan komitmen untuk melayani pensiunan di seluruh daerah.

Saat ini, struktur organisasi PPI telah membentuk Dewan Pimpinan Daerah (DPD) di sekitar 30 provinsi. Namun, bagian hukum atau LBH di DPD tersebut belum sepenuhnya terbentuk. Pusat LBH-PPI akan berlokasi di Gedung Bidakara II Jakarta.

"InSya-Allah, setiap provinsi akan ada (LBH-PPI, red). Jadi, 38 provinsi itu nanti kita dirikan perwakilan hukumnya," kata Dharsyi Akib. Kehadiran LBH-PPI di tingkat provinsi akan memastikan aksesibilitas layanan hukum. Hal ini penting mengingat beragamnya kebutuhan hukum para pensiunan. Upaya pembentukan perwakilan terus dilakukan.

Pembentukan lembaga bantuan hukum ini bertujuan utama memperkuat perlindungan hukum bagi pensiunan. LBH-PPI juga membuka akses layanan bagi masyarakat umum dari berbagai latar belakang usia. Ini menunjukkan inklusivitas layanan.

Dharsyi Akib mengungkapkan potensi anggota PPI sangat besar, mencapai 29,1 juta orang pensiunan nasional. PPI sendiri baru berusia tiga tahun, namun telah menunjukkan perkembangan signifikan. Jumlah ini menjadi dasar penting bagi keberadaan LBH-PPI.

LBH-PPI akan memprioritaskan bantuan bagi mereka yang benar-benar tidak mampu. "Kalau yang benar-benar tidak mampu, itu prioritas kami. Kita akan bantu, karena sepanjang orang itu membutuhkan, ya kita bantu," ujarnya. Mereka siap membantu berbagai kasus hukum, termasuk urusan rumah tangga seperti perceraian. Pendampingan hukum akan diberikan sesuai kebutuhan masyarakat.

LBH-PPI didukung oleh sejumlah tokoh nasional terkemuka. Ketua Dewan Pembina sekaligus Ketua Umum PPI, Prof. Ermaya Suradinata, memimpin struktur organisasi. Figur-figur berpengalaman di bidang hukum dan pemerintahan turut mengisi jajaran pengurus.

LBH-PPI dipimpin oleh H. Dharsyi Akib, seorang pensiunan pejabat struktural dari Mahkamah Agung. Ia didampingi oleh Sekretaris Jenderal Dr. Hamin Achmadi. Dewan Pengawas diketuai oleh mantan pejabat BPK, H. M. Saleh Umar.

Dewan Penasehat LBH-PPI beranggotakan tokoh senior seperti Prof. Bagir Manan, Prof. Syarifuddin, Hendarman Supandji, dan Prof. OC Kaligis. Kehadiran tokoh-tokoh ini menambah kredibilitas dan kekuatan lembaga. Presiden Prabowo Subianto berhalangan hadir saat peluncuran karena ada agenda lain yang lebih penting.

Sumber: AntaraNews

Rekomendasi