Babak Baru Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Roy Suryo Cs Dicekal ke Luar Negeri & Kena Wajib Lapor
Meski tidak ditahan, Polda Metro melayangkan surat pencekalan kepada imigrasi. Kini, delapan orang itu telah dilarang bepergian ke luar negeri.
Kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo alias Jokowi memasuki babak baru. Kini, 8 tersangka dicekal ke luar negeri.
Meski tidak ditahan, Polda Metro melayangkan surat pencekalan kepada imigrasi. Kini, delapan orang itu telah dilarang bepergian ke luar negeri.
"8 Orang yang dicekal," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto saat dihubungi, Kamis (20/11).
Pencekalan, kata Budi, dilakukan setelah penetapan 8 tersangka. Hal ini untuk memastikan mereka tidak melarikan diri keluar negeri selama proses penyidikan berjalan.
"Dari setelah ditetapkan sebagai tersangka. Artinya itu untuk menghindari mereka pergi ke luar negeri," ucap dia.
Diizinkan Keluar Kota
Dia mengatakan, delapan orang tersangka tetap diizinkan bepergian ke luar kota sepanjang masih memenuhi kewajiban lapor.
"Kalau jalan-jalan ke luar kota saja ke Semarang, ke Bali boleh. Tapi selama dia wajib lapor ya dia harus hadir," ucap dia.
Wajib Lapor
Budi menegaskan, kewajiban lapor berlaku untuk delapan orang tersangka. "Wajib lapor 8 tersangka juga," tandas dia.