Ketua Komisi III DPR Sebut Roy Suryo Jadi Korban KUHAP Orde Baru

Ia berpendapat bahwa kasus Roy Suryo bisa diselesaikan dengan pendekatan restorative justice jika merujuk pada KUHAP yang terbaru.

Delvira
Oleh Delvira - Reporter
Ketua Komisi III DPR Sebut Roy Suryo Jadi Korban KUHAP Orde Baru
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengatakan bahwa usulan rancangan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) telah diserahkan kepada Badan Legislasi ... (© 2024 merdeka.com)

Ketua Komisi III DPR Habiburokhman menegaskan bahwa Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) sangat bersifat objektif dan mampu memberikan rasa keadilan yang diperlukan. Politisi dari Partai Gerindra ini juga membantah berbagai informasi yang menyatakan bahwa masyarakat akan menjadi korban dari penerapan KUHAP yang baru.

DPR RI dijadwalkan untuk mengesahkan RKUHAP menjadi undang-undang dalam rapat paripurna yang berlangsung hari ini.

“Nah kemudian ada ini beredar nih ya, semacam poster di media sosial yang isinya tidak benar, ya. Disebutkan ya, kalau RKUHAP disahkan, polisi jadi bisa lakukan ini ke kamu tanpa izin hakim. Ini tidak benar sama sekali,” ungkap Habiburokhman di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (18/11/2025).

Ia juga menyoroti bahwa saat ini banyak individu yang menjadi korban dari KUHAP pada masa Orde Baru, termasuk mantan Menpora Roy Suryo yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo.

Habiburokhman berpendapat bahwa kasus yang menimpa Roy Suryo sebenarnya dapat diselesaikan dengan pendekatan restorative justice jika mengacu pada ketentuan dalam KUHAP yang baru.

“Kalau menurut standar KUHAP baru, Roy Suryo CS ini penanganan kasusnya bisa dengan restorative justice. Tapi di KUHAP Orde Baru itu enggak diatur, gitu loh,” jelasnya.

Panitia Kerja (Panja) yang menangani Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) di Komisi III DPR telah mencapai kesepakatan untuk membawa RUU tersebut ke sidang paripurna agar dapat disahkan menjadi undang-undang. Kesepakatan ini dicapai dalam rapat pengambilan keputusan tingkat I yang berlangsung di Komisi III DPR pada hari Kamis, 13 November 2025.

Dalam rapat tersebut, perwakilan dari pemerintah turut hadir, termasuk Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi dan Wakil Menteri Hukum Edward Sharif Omar Hiariej, yang lebih dikenal dengan nama Eddy Hiariej.

Setiap fraksi partai politik yang ada di parlemen juga menyampaikan pandangan mereka dan sepakat untuk mendukung pengesahan RUU KUHAP menjadi undang-undang.

Rekomendasi