Ketua Komisi III DPR Habiburokhman menegaskan bahwa Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) sangat bersifat objektif dan mampu memberikan rasa keadilan yang diperlukan. Politisi dari Partai Gerindra ini juga membantah berbagai informasi yang menyatakan bahwa masyarakat akan menjadi korban dari penerapan KUHAP yang baru.
DPR RI dijadwalkan untuk mengesahkan RKUHAP menjadi undang-undang dalam rapat paripurna yang berlangsung hari ini.
“Nah kemudian ada ini beredar nih ya, semacam poster di media sosial yang isinya tidak benar, ya. Disebutkan ya, kalau RKUHAP disahkan, polisi jadi bisa lakukan ini ke kamu tanpa izin hakim. Ini tidak benar sama sekali,” ungkap Habiburokhman di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (18/11/2025).
Ia juga menyoroti bahwa saat ini banyak individu yang menjadi korban dari KUHAP pada masa Orde Baru, termasuk mantan Menpora Roy Suryo yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo.
Habiburokhman berpendapat bahwa kasus yang menimpa Roy Suryo sebenarnya dapat diselesaikan dengan pendekatan restorative justice jika mengacu pada ketentuan dalam KUHAP yang baru.
“Kalau menurut standar KUHAP baru, Roy Suryo CS ini penanganan kasusnya bisa dengan restorative justice. Tapi di KUHAP Orde Baru itu enggak diatur, gitu loh,” jelasnya.
Advertisement
Panitia Kerja (Panja) yang menangani Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) di Komisi III DPR telah mencapai kesepakatan untuk membawa RUU tersebut ke sidang paripurna agar dapat disahkan menjadi undang-undang. Kesepakatan ini dicapai dalam rapat pengambilan keputusan tingkat I yang berlangsung di Komisi III DPR pada hari Kamis, 13 November 2025.
Dalam rapat tersebut, perwakilan dari pemerintah turut hadir, termasuk Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi dan Wakil Menteri Hukum Edward Sharif Omar Hiariej, yang lebih dikenal dengan nama Eddy Hiariej.
Setiap fraksi partai politik yang ada di parlemen juga menyampaikan pandangan mereka dan sepakat untuk mendukung pengesahan RUU KUHAP menjadi undang-undang.